KEBUN SAWIT ASET PEMDA KECAMATAN PANGKALAN KURAS DISEROBOT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB
Kamis, 03-05-2018 - 10:20:19 WIB šŸ‘ 58959

TERKAIT:
 
  • KEBUN SAWIT ASET PEMDA KECAMATAN PANGKALAN KURAS DISEROBOT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PELALAWAN-I kebun sawit seluas 10 hektar BERNILAI MILIARAN RUPIAH di desa trantang manuk milik aset Pemda kecamatan pangkalan kuras kini di duga , di serobot secara  paksa  oleh oknum warga desa trantang manuk berinisial "kml" , se ogiaya nya kebun sawit yang di peruntukan untuk kesejahteraan pemda kantor camat pangkalan kuras, namun belakangan kebun sawit sudah abu abu.(01/05/18).

    Hasil investigasi awak media CNC bersama ketua desa trantang manuk kecamatn pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Nolis  Hadis " beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi kebun sawit tersebut.

    Mengerucut kepada titik permasalahan siapa saksi hidup yg dapat di komfirmasi, dan dapat juga  di per tangung jawaban informasi nya.

    Pegawai honorer camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau " ROSIT,S.ip.saat di komfirmasi beliau adalah saksi hidup yang tau persis permasalah aset Tersebut.

    Penuturan ROSIT kepada  awak media,pada tahun 2007 yang lalu ada  lahan kosong tak bertuan yang luas nya kisaran 149 hektar , di mana lahan tersebut  di desa trantang manuk , Rosid semasa itu masih berdomisili/ warga desa Sialang indah kec,pangkalan kuras.lokasi lahan aset Pemda kecamatn  tersebut bersepadan dengan desa nya yang tak jauh juga dari tempat tinggal Rosid.

    Lahan seluas 149 hektar adalah lahan transmigrasi gagal / tak bertuan, oleh mantan bupati Pelalawan masa itu Khairunnas di bagi termasuk lahan SMK Negeri 2 kecamatan pangkalan kuras  luas lahan nya kisaran 20 hektar.

    Atas kebijakan pak Khairunnas masa itu, beliau menyisih kan lahan seluas 20 hektar untuk aset Pemda kecamatn pangkalan kuras , berharap lahan tersebut di tanami sawit dan hasil nya untuk kesejahteraan pegawai camat pangkala kuras.
    Rencana pak Khairunnas tak semulus yang di rencanakan, pembuka lahan 20 hektar terkendala oleh biaya yang sangat besar, lahan masih berbentuk hutan dan rawa.secara kebetulan beliau bertemu dengan Rosid, hasil pertemuan antara Khairunnas dan Rosid Ter jadi kesepakatan yang mana Rosid di DAULAT oleh Khairunnas untuk mengurus lahan tersebut.

    Dalam kata sepakat, lahan yang 20 hektar Rosid yang mengelola dengan MoU , 1O hektar utk  ROSIT dan 10 hektar nya lagi di serah kan ke kecamatan pangkalan kuras, aemua pembukaan lahan ,penanaman sawit sampai 4 tahun biaya di tangung keseluruhan nya oleh Rosid , lahan di serah kan setelah kebun sawit sudah jadi atau sudah buah pasir dengan usia sawit kisaran 4 tahun.

    Pada tahun 2011 yang lalu ya g mana usia sawit sudah 4 tahun sawit sudah berbuah, Rosid, sesuai perjanjian dengan Khairunnas, untuk keselanjutnya beliau menyerah kan perawatan kebun sawit ke pihak kecamatan pangkalan kuras.

    Semenjak lahan yang 10 H di serah kan oleh Rosid pada tahun 2011 dan semenjak itu pula timbul masalah, ada oknum warga yang mengaku lahan yang 10 hektar ada lah lahan nya, pada waktu lahan masih hutan belukar tak ada yang mengaku namun setelah lahan jadi kebun sawit timbul masalah pengakuan bahwa lahan tersebut ada yang punya.

    Singkat cerita, Rosid, belakangan lahan aset Pemda kecamatn pangkalan kuras di kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk " Ocu Kamal " beliau ini masa lalu ada lah Seketaris desa trantang manuk, dan belakangan di ketahui Ocu Kamal (pihak ke 3)  mendapatkan mandat oleh seseorang dengan surat kuasa bahwa lahan yang 10 H , beliau lah yang mengurus nya.

    Mendapat gugatan oleh oknum warga trantang manuk, oleh pihak kecamatan lahan tersebut kembali di serah kan oleh Rosid, yang mana permasalahan ini sudah sampai ke kejaksaan kabupaten Pelalawan untuk mediasi yang ke 3 kalinya.

    Lahan 10 hektar yang sudah di miliki ROSIT Hinga berita ini di turun kan tak ada satu pun yang berani mengakui lahan tersebut milik oknum warga desa trantang manuk,untuk jelas nya permasalahan ini, ROSIT mengarahkan ke salah satu pegawai camat "Idris " karena berkas legelitas lahan aset camat beliau yang simpan.

    Ocu Kamal selaku yang di beri kuasa oleh seseorang warga desa trantang manuk belum dapat di komfirmasi.

    Camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Firdaus Wahidin" berulang kali di komfirmasi oleh awak media, memebenarkan kebun sawitI kebun sawit seluas 10 hektar BERNILAI MILIARAN RUPIAH di desa trantang manuk milik aset Pemda kecamatan pangkalan kuras kini di duga , di serobot secara  paksa  oleh oknum warga desa trantang manuk berinisial "kml" , se ogiaya nya kebun sawit yang di peruntukan untuk kesejahteraan pemda kantor camat pangkalan kuras, namun belakangan kebun sawit sudah abu abu.(01/05/18).

    Hasil investigasi awak media CNC bersama ketua desa trantang manuk kecamatn pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Nolis  Hadis " beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi kebun sawit tersebut.

    Mengerucut kepada titik permasalahan siapa saksi hidup yg dapat di komfirmasi, dan dapat juga  di per tangung jawaban informasi nya.

    Pegawai honorer camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau " ROSIT,S.ip.saat di komfirmasi beliau adalah saksi hidup yang tau persis permasalah aset Tersebut.

    Penuturan ROSIT kepada  awak media,pada tahun 2007 yang lalu ada  lahan kosong tak bertuan yang luas nya kisaran 149 hektar , di mana lahan tersebut  di desa trantang manuk , Rosid semasa itu masih berdomisili/ warga desa Sialang indah kec,pangkalan kuras.lokasi lahan aset Pemda kecamatn  tersebut bersepadan dengan desa nya yang tak jauh juga dari tempat tinggal Rosid.

    Lahan seluas 149 hektar adalah lahan transmigrasi gagal / tak bertuan, oleh mantan bupati Pelalawan masa itu Khairunnas di bagi termasuk lahan SMK Negeri 2 kecamatan pangkalan kuras  luas lahan nya kisaran 20 hektar.

    Atas kebijakan pak Khairunnas masa itu, beliau menyisih kan lahan seluas 20 hektar untuk aset Pemda kecamatn pangkalan kuras , berharap lahan tersebut di tanami sawit dan hasil nya untuk kesejahteraan pegawai camat pangkala kuras.
    Rencana pak Khairunnas tak semulus yang di rencanakan, pembuka lahan 20 hektar terkendala oleh biaya yang sangat besar, lahan masih berbentuk hutan dan rawa.secara kebetulan beliau bertemu dengan Rosid, hasil pertemuan antara Khairunnas dan Rosid Ter jadi kesepakatan yang mana Rosid di DAULAT oleh Khairunnas untuk mengurus lahan tersebut.

    Dalam kata sepakat, lahan yang 20 hektar Rosid yang mengelola dengan MoU , 1O hektar utk  ROSIT dan 10 hektar nya lagi di serah kan ke kecamatan pangkalan kuras, aemua pembukaan lahan ,penanaman sawit sampai 4 tahun biaya di tangung keseluruhan nya oleh Rosid , lahan di serah kan setelah kebun sawit sudah jadi atau sudah buah pasir dengan usia sawit kisaran 4 tahun.

    Pada tahun 2011 yang lalu ya g mana usia sawit sudah 4 tahun sawit sudah berbuah, Rosid, sesuai perjanjian dengan Khairunnas, untuk keselanjutnya beliau menyerah kan perawatan kebun sawit ke pihak kecamatan pangkalan kuras.

    Semenjak lahan yang 10 H di serah kan oleh Rosid pada tahun 2011 dan semenjak itu pula timbul masalah, ada oknum warga yang mengaku lahan yang 10 hektar ada lah lahan nya, pada waktu lahan masih hutan belukar tak ada yang mengaku namun setelah lahan jadi kebun sawit timbul masalah pengakuan bahwa lahan tersebut ada yang punya.

    Singkat cerita, Rosid, belakangan lahan aset Pemda kecamatn pangkalan kuras di kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk " Ocu Kamal " beliau ini masa lalu ada lah Seketaris desa trantang manuk, dan belakangan di ketahui Ocu Kamal (pihak ke 3)  mendapatkan mandat oleh seseorang dengan surat kuasa bahwa lahan yang 10 H , beliau lah yang mengurus nya.

    Mendapat gugatan oleh oknum warga trantang manuk, oleh pihak kecamatan lahan tersebut kembali di serah kan oleh Rosid, yang mana permasalahan ini sudah sampai ke kejaksaan kabupaten Pelalawan untuk mediasi yang ke 3 kalinya.

    Lahan 10 hektar yang sudah di miliki ROSIT Hinga berita ini di turun kan tak ada satu pun yang berani mengakui lahan tersebut milik oknum warga desa trantang manuk,untuk jelas nya permasalahan ini, ROSIT mengarahkan ke salah satu pegawai camat "Idris " karena berkas legelitas lahan aset camat beliau yang simpan.

    Ocu Kamal selaku yang di beri kuasa oleh seseorang warga desa trantang manuk belum dapat di komfirmasi.

    Camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Firdaus Wahidin" berulang kali di komfirmasi oleh awak media, memebenarkan kebun sawit 10 hektar aset Pemda kecamatan pangkalan kuras di serobot / kuasai oleh oknum warga  desa trantang manuk
    (ocu Kamal) jelas nya, permasalahan ini akan kita selesaikan ke jalur hukum , tegas nya.... bersambung.
    hektar aset Pemda kecamatan pangkalan kuras di serobot / kuasai oleh oknum warga  desa trantang manuk
    (ocu Kamal) jelas nya, permasalahan ini akan kita selesaikan ke jalur hukum , tegas nya.(so/sbr)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com