KEBUN SAWIT ASET PEMDA KECAMATAN PANGKALAN KURAS DISEROBOT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB
Kamis, 03-05-2018 - 10:20:19 WIB 👁 54359

TERKAIT:
 
  • KEBUN SAWIT ASET PEMDA KECAMATAN PANGKALAN KURAS DISEROBOT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PELALAWAN-I kebun sawit seluas 10 hektar BERNILAI MILIARAN RUPIAH di desa trantang manuk milik aset Pemda kecamatan pangkalan kuras kini di duga , di serobot secara  paksa  oleh oknum warga desa trantang manuk berinisial "kml" , se ogiaya nya kebun sawit yang di peruntukan untuk kesejahteraan pemda kantor camat pangkalan kuras, namun belakangan kebun sawit sudah abu abu.(01/05/18).

    Hasil investigasi awak media CNC bersama ketua desa trantang manuk kecamatn pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Nolis  Hadis " beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi kebun sawit tersebut.

    Mengerucut kepada titik permasalahan siapa saksi hidup yg dapat di komfirmasi, dan dapat juga  di per tangung jawaban informasi nya.

    Pegawai honorer camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau " ROSIT,S.ip.saat di komfirmasi beliau adalah saksi hidup yang tau persis permasalah aset Tersebut.

    Penuturan ROSIT kepada  awak media,pada tahun 2007 yang lalu ada  lahan kosong tak bertuan yang luas nya kisaran 149 hektar , di mana lahan tersebut  di desa trantang manuk , Rosid semasa itu masih berdomisili/ warga desa Sialang indah kec,pangkalan kuras.lokasi lahan aset Pemda kecamatn  tersebut bersepadan dengan desa nya yang tak jauh juga dari tempat tinggal Rosid.

    Lahan seluas 149 hektar adalah lahan transmigrasi gagal / tak bertuan, oleh mantan bupati Pelalawan masa itu Khairunnas di bagi termasuk lahan SMK Negeri 2 kecamatan pangkalan kuras  luas lahan nya kisaran 20 hektar.

    Atas kebijakan pak Khairunnas masa itu, beliau menyisih kan lahan seluas 20 hektar untuk aset Pemda kecamatn pangkalan kuras , berharap lahan tersebut di tanami sawit dan hasil nya untuk kesejahteraan pegawai camat pangkala kuras.
    Rencana pak Khairunnas tak semulus yang di rencanakan, pembuka lahan 20 hektar terkendala oleh biaya yang sangat besar, lahan masih berbentuk hutan dan rawa.secara kebetulan beliau bertemu dengan Rosid, hasil pertemuan antara Khairunnas dan Rosid Ter jadi kesepakatan yang mana Rosid di DAULAT oleh Khairunnas untuk mengurus lahan tersebut.

    Dalam kata sepakat, lahan yang 20 hektar Rosid yang mengelola dengan MoU , 1O hektar utk  ROSIT dan 10 hektar nya lagi di serah kan ke kecamatan pangkalan kuras, aemua pembukaan lahan ,penanaman sawit sampai 4 tahun biaya di tangung keseluruhan nya oleh Rosid , lahan di serah kan setelah kebun sawit sudah jadi atau sudah buah pasir dengan usia sawit kisaran 4 tahun.

    Pada tahun 2011 yang lalu ya g mana usia sawit sudah 4 tahun sawit sudah berbuah, Rosid, sesuai perjanjian dengan Khairunnas, untuk keselanjutnya beliau menyerah kan perawatan kebun sawit ke pihak kecamatan pangkalan kuras.

    Semenjak lahan yang 10 H di serah kan oleh Rosid pada tahun 2011 dan semenjak itu pula timbul masalah, ada oknum warga yang mengaku lahan yang 10 hektar ada lah lahan nya, pada waktu lahan masih hutan belukar tak ada yang mengaku namun setelah lahan jadi kebun sawit timbul masalah pengakuan bahwa lahan tersebut ada yang punya.

    Singkat cerita, Rosid, belakangan lahan aset Pemda kecamatn pangkalan kuras di kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk " Ocu Kamal " beliau ini masa lalu ada lah Seketaris desa trantang manuk, dan belakangan di ketahui Ocu Kamal (pihak ke 3)  mendapatkan mandat oleh seseorang dengan surat kuasa bahwa lahan yang 10 H , beliau lah yang mengurus nya.

    Mendapat gugatan oleh oknum warga trantang manuk, oleh pihak kecamatan lahan tersebut kembali di serah kan oleh Rosid, yang mana permasalahan ini sudah sampai ke kejaksaan kabupaten Pelalawan untuk mediasi yang ke 3 kalinya.

    Lahan 10 hektar yang sudah di miliki ROSIT Hinga berita ini di turun kan tak ada satu pun yang berani mengakui lahan tersebut milik oknum warga desa trantang manuk,untuk jelas nya permasalahan ini, ROSIT mengarahkan ke salah satu pegawai camat "Idris " karena berkas legelitas lahan aset camat beliau yang simpan.

    Ocu Kamal selaku yang di beri kuasa oleh seseorang warga desa trantang manuk belum dapat di komfirmasi.

    Camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Firdaus Wahidin" berulang kali di komfirmasi oleh awak media, memebenarkan kebun sawitI kebun sawit seluas 10 hektar BERNILAI MILIARAN RUPIAH di desa trantang manuk milik aset Pemda kecamatan pangkalan kuras kini di duga , di serobot secara  paksa  oleh oknum warga desa trantang manuk berinisial "kml" , se ogiaya nya kebun sawit yang di peruntukan untuk kesejahteraan pemda kantor camat pangkalan kuras, namun belakangan kebun sawit sudah abu abu.(01/05/18).

    Hasil investigasi awak media CNC bersama ketua desa trantang manuk kecamatn pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Nolis  Hadis " beberapa waktu yang lalu terjun langsung ke lokasi kebun sawit tersebut.

    Mengerucut kepada titik permasalahan siapa saksi hidup yg dapat di komfirmasi, dan dapat juga  di per tangung jawaban informasi nya.

    Pegawai honorer camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau " ROSIT,S.ip.saat di komfirmasi beliau adalah saksi hidup yang tau persis permasalah aset Tersebut.

    Penuturan ROSIT kepada  awak media,pada tahun 2007 yang lalu ada  lahan kosong tak bertuan yang luas nya kisaran 149 hektar , di mana lahan tersebut  di desa trantang manuk , Rosid semasa itu masih berdomisili/ warga desa Sialang indah kec,pangkalan kuras.lokasi lahan aset Pemda kecamatn  tersebut bersepadan dengan desa nya yang tak jauh juga dari tempat tinggal Rosid.

    Lahan seluas 149 hektar adalah lahan transmigrasi gagal / tak bertuan, oleh mantan bupati Pelalawan masa itu Khairunnas di bagi termasuk lahan SMK Negeri 2 kecamatan pangkalan kuras  luas lahan nya kisaran 20 hektar.

    Atas kebijakan pak Khairunnas masa itu, beliau menyisih kan lahan seluas 20 hektar untuk aset Pemda kecamatn pangkalan kuras , berharap lahan tersebut di tanami sawit dan hasil nya untuk kesejahteraan pegawai camat pangkala kuras.
    Rencana pak Khairunnas tak semulus yang di rencanakan, pembuka lahan 20 hektar terkendala oleh biaya yang sangat besar, lahan masih berbentuk hutan dan rawa.secara kebetulan beliau bertemu dengan Rosid, hasil pertemuan antara Khairunnas dan Rosid Ter jadi kesepakatan yang mana Rosid di DAULAT oleh Khairunnas untuk mengurus lahan tersebut.

    Dalam kata sepakat, lahan yang 20 hektar Rosid yang mengelola dengan MoU , 1O hektar utk  ROSIT dan 10 hektar nya lagi di serah kan ke kecamatan pangkalan kuras, aemua pembukaan lahan ,penanaman sawit sampai 4 tahun biaya di tangung keseluruhan nya oleh Rosid , lahan di serah kan setelah kebun sawit sudah jadi atau sudah buah pasir dengan usia sawit kisaran 4 tahun.

    Pada tahun 2011 yang lalu ya g mana usia sawit sudah 4 tahun sawit sudah berbuah, Rosid, sesuai perjanjian dengan Khairunnas, untuk keselanjutnya beliau menyerah kan perawatan kebun sawit ke pihak kecamatan pangkalan kuras.

    Semenjak lahan yang 10 H di serah kan oleh Rosid pada tahun 2011 dan semenjak itu pula timbul masalah, ada oknum warga yang mengaku lahan yang 10 hektar ada lah lahan nya, pada waktu lahan masih hutan belukar tak ada yang mengaku namun setelah lahan jadi kebun sawit timbul masalah pengakuan bahwa lahan tersebut ada yang punya.

    Singkat cerita, Rosid, belakangan lahan aset Pemda kecamatn pangkalan kuras di kuasai oleh oknum warga desa trantang manuk " Ocu Kamal " beliau ini masa lalu ada lah Seketaris desa trantang manuk, dan belakangan di ketahui Ocu Kamal (pihak ke 3)  mendapatkan mandat oleh seseorang dengan surat kuasa bahwa lahan yang 10 H , beliau lah yang mengurus nya.

    Mendapat gugatan oleh oknum warga trantang manuk, oleh pihak kecamatan lahan tersebut kembali di serah kan oleh Rosid, yang mana permasalahan ini sudah sampai ke kejaksaan kabupaten Pelalawan untuk mediasi yang ke 3 kalinya.

    Lahan 10 hektar yang sudah di miliki ROSIT Hinga berita ini di turun kan tak ada satu pun yang berani mengakui lahan tersebut milik oknum warga desa trantang manuk,untuk jelas nya permasalahan ini, ROSIT mengarahkan ke salah satu pegawai camat "Idris " karena berkas legelitas lahan aset camat beliau yang simpan.

    Ocu Kamal selaku yang di beri kuasa oleh seseorang warga desa trantang manuk belum dapat di komfirmasi.

    Camat pangkalan kuras kabupaten Pelalawan" Firdaus Wahidin" berulang kali di komfirmasi oleh awak media, memebenarkan kebun sawit 10 hektar aset Pemda kecamatan pangkalan kuras di serobot / kuasai oleh oknum warga  desa trantang manuk
    (ocu Kamal) jelas nya, permasalahan ini akan kita selesaikan ke jalur hukum , tegas nya.... bersambung.
    hektar aset Pemda kecamatan pangkalan kuras di serobot / kuasai oleh oknum warga  desa trantang manuk
    (ocu Kamal) jelas nya, permasalahan ini akan kita selesaikan ke jalur hukum , tegas nya.(so/sbr)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  • Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
  • Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    03 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    04 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    05 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    06 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    07 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    08 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    09 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    10 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    11 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    12 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    13 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    14 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    15 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    16 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    17 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    18 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    19 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    20 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
    21 Satreskrim Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Sosial, 500 Paket Sembako Tersalurkan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahu 2026
    22 Polres Pasaman Barat Melalui Satreskrim Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Tingkat Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com