Kasus Pencemaran Nama Baik Bergulir di Polda Riau, Haryanto Berikan Keterangan ke Polda Riau
Kamis, 20-03-2025 - 18:15:10 WIB 👁 26599
 |
| Foto: Hezekieli Lase, SH, Kurniawan Lase, SH, Kuasa Hukum Haryanto.
|
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh lima (5) media online, sedang bergulir di Polda Riau. Haryanto memberikan keterangan di Polda Riau, pada hari Rabu (20/3/2025).
Kasus ini bermula dari unggahan berita pada 29 Agustus 2024 dengan judul "Oknum LSM diduga melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik seorang pengusaha di Pekanbaru".
Hezekieli Lase, SH, didampingi oleh Kurniawan Lase, SH, sebagai Kuasa hukum Haryanto, menyatakan bahwa berita tersebut telah menyerang kehormatan klien kami, dan hal ini mengandung fitnah.
Mereka berharap penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan menindak tegas pihak yang membuat berita bohong tersebut.
Media yang dilaporkan antara lain JaksaNews.com, GarudaSakti.id, MentengNews.com, InforiauTerkini.id, dan Derakpost.com.
Menurut analisis kuasa hukum, pemberitaan tersebut diduga bersifat opini, tidak memenuhi kaidah jurnalistik, dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sumber.
Selain itu, Dewan Pers menilai bahwa berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan tidak profesional.
Kuasa Hukum Haryanto berharap penyidik dapat melakukan upaya hukum seperti penangkapan dan penahanan terhadap oknum media yang diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut.
Hezekieli mengatakan, "harapan kita kepada penegak Hukum agar dalam penanganan kasus ini, bahwa sesuai tujuan Hukum di Indonesia ini dengan UU dasar 45, pasa 28, supaya ada kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil. Harap Hezekieli.
Selain itu Haryanto mengatakan kepada media, terkait kasus ini saya sudah awali memberikan hak jawab kepada oknum media tersebut namun tidak dihiraukan, dan akibat berita tersebut saya merasa dirugikan, dan sudah membunuh karir saya sehingga keluarga, teman-teman dan sesama bisnis saya tidak lagi percaya dengan saya.
Saya berharap kepada penyidik kasus ini supaya segera dilakukan penahanan terhadap pelaku tersebut, harap Haryanto.
Penulis: Hadi Z
Komentar Anda :