Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI
Minggu, 13-04-2025 - 16:33:44 WIB šŸ‘ 13119
Foto:Ketua DPD (AKPERSI) Asosiasi keluarga pers indonesia Kepri.
TERKAIT:
 
  • Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Pesan ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Fauzan agar semua pihak (APH) Aparat Penegak Hukum agar selalu membuka pintunya pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan kabupaten dan kota sebab kita berkomitmen akan menumpas ketidak benaran misalnya para Mafia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat.
    Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main- main dengan seluruh  Media yang tergabung ke AKPERSI jangan coba-coba ancam wartawan kita  satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun kau baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku ungkap Fauzan pimpinan tertinggi  AKPERSI di  provinsi Kepri.
    Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi dengan saya jika ada persoalan di lapangan agar kita bisa lakukan langkah terukur.
    Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap  rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri  jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu.
    Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan sebuah kebenaran walaupun pahit kerna kita wartawan itu  independent tidak yang bisa ngatur - ngatur misalnya kau naik berita santai aja yang panas jangan itu tak bisa dan hak wartawan Jangan kau atur - atur wartawan Fauzan dengan nada tinggi.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie Pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999
    Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya
    Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
    Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers
    Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
    Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
    Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
    Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum Tujuan UU Pers
    UU Pers bertujuan untuk:
    Menjamin kemerdekaan pers yang profesional.
    Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
    Memperkuat pers di era demokrasi Mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Sanksi pidana Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun
    Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.
    Pelanggaran yang dikenakan sanksi melakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum
    Melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
    Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik.
    Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari wartawan di lindungi oleh undang undang ingat walaupun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik ungkap Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri.

    Editor:Frengky Nainggolan.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com