Himbau Cegah Karhutla, Polres Kampar: Pelaku Pembakaran Bisa Diancam Pidana 15 Tahun!
Jumat, 18-04-2025 - 11:47:16 WIB 👁 6652
 |
| Foto: Kapolres Kampar Saat Bersama Kapolsek Kampar kiri Himbauan Tentang Karhutla Dok: Humas Polres Kampar |
SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Polres Kampar gencar menghimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya karhutla yang dapat mengancam kehidupan dan lingkungan.Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Muhammad Daud melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Ghufron .
"Polres Kampar tak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegas AKP Khamry "Kami mengingatkan masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan yang melanggar UU No. 41/1999 Pasal 78 ayat (3) tentang Kehutanan," tambahnya. "Pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," tegas Kapolsek. AKP Khamry Ghufron mengingatkan beberapa hal yang harus dihindari masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla: - Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan - Segera melaporkan kepada kepolisian atau pemadam kebakaran jika melihat kebakaran hutan atau lahan - Tidak membuang putung rokok di sembarang tempat - Tidak meninggalkan api di hutan atau lahan - Menghindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar. "Dengan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari," harap AKP Khamry
Editor: Jasrilchaniago
Komentar Anda :