Tindakan Rekontruksi Perkara dan Splitsing berkas perkara, Jadikan Perkara Marlimas Menjadi Jelas dan Terang
Senin, 21-04-2025 - 22:59:26 WIB šŸ‘ 8379
Foto: Ketua AMI Ismail Sarlata dan Korban Pengeroyokan Marlisman
TERKAIT:
 
  • Tindakan Rekontruksi Perkara dan Splitsing berkas perkara, Jadikan Perkara Marlimas Menjadi Jelas dan Terang
  •  

    SERGAPONLINE.COM SOLOK - Kembali terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Marlisman (38) yang diduga dilakukan SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu dkk, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor bukti laporan Model B-1 bernomor : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK pada Rabu tertanggal 09 April 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Ronaldy Yuasra SPK “A”.
    Ismail Sarlata, yang turut serta bersama Afriadi Andika SH.,MH dari Kantor YKP LAW FIRM di Pekanbaru selaku Kuasa Hukum Marlisman (38) dan rekan media ke Polsek Lembang Jaya pada Rabu (16/04/2025). Meminta kepada AKP Hendri, SH Kapolsek Lembang Jaya Kabupaten Solok untuk segera melakukan Rekontruksi Perkara, dimana tindakan rekontruksi perkara merupakan suatu proses memperagakan kembali bagaimana suatu tindak pidana itu terjadi sesuai dengan fakta sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh tersangka di lokasi kejadian  perkara dan rekontruksi dilakukan berdasarkan keterangan dari masing-masing seseorang yang disangkakan Tersangka, Korban dan Saksi yang telah dimintai keterangannya, untuk mendapatkan fakta-fakta hukum kejadian sesungguhnya di lokasi tempat kejadian.

    " Diharapkan pihak Polsek Lembang Jaya untuk segera lakukan Rekontruksi Perkara, akan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana Pengeroyokan. Tentunya juga berdasarkan keterangan yang telah diperoleh pihak Polsek Lembang Jaya, dari seseorang atau sekelompok orang yang di sangkakan Tersangka dan Korban demi mendudukan perkara menjadi terang. " pinta Ismail Sarlata kepada awak media. Senin (21/04/2025).
    Dari tindakan rekontruksi perkara yang dilakukan juga merupakan langkah bagi pihak kepolisian untuk melakukan Spilitsing berkas perkara terhadap perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 142 KUHP yakni pemisahan pemberkasan terhadap beberapa orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana secara bersamaan. beber Ismail Sarlata

    Dengan demikian tidak ada alasan bagi pihak kepolisian mencari saksi dalam sebuah perkara jika kekurangan saksi sebagaimana yang pernah disebutkan pihak Polsek Lembang Jaya, saat dijumpai oleh Afriadi Andika,SH.,MH dan rekan media dan pengurus DPP AMI saat mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi atas nama Korban Marlisman (38) yang diduga dilakukan oleh SGM oknum Wali Jorong Rebung Abu bersama lainnya pada Rabu (16/04/2025) kemarin.

    Dalam splitsing berkas perkara, tersangka dapat dijadikan saksi mahkota dalam perkara tersangka lainnya, begitu juga sebaliknya. tidak beralasan seorang Kapolsek mengatakan tidak ada saksi lain yang melihat kejadian sewaktu terjadinya peristiwa pengeroyokan terjadi terhadap korban Marlisman yg diduga dilakukan ketua jorong rawang abu SGM Dkk.

    Setelah melakukan Rekontruksi Perkara dan Splitsinga berkas perkara, dan dengan melihat kondisi dan keadaan Marlisman (38) korban dugaan pengeroyokan telah mengalami luka-luka dengan mengeluarkan darah disekitar kepalanya, maka memutus pandang hukum saya. SGM dkk yang diduga bersama-sama.melakukan pengeroyokan untuk segera dilakukan penahanan dengan diterapkan pasal 170 KUHP.

    Dimana didalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi ;

    ayat (1)  ; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
    ayat (2) Yang bersalah diancam:
    dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; beber Ismail Sarlata

    Jika Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok tidak segera lakukan Rekontruksi Perkara dugaan Pengeroyokan yang dialami Korban, atas nama Keadilan dan demi tegaknya Supremasi Hukum serta Polri yang Presisi. Saya bersama Afriadi Andika, SH., MH atas nama Kantor Advokad YK Law Firm akan segera menyurati Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si Kapolda Sumbar, Propam Polda dan Mabes Polri atas dugaan ketidak Profesionalan Polsek Lembang Jaya dalam menangani perkara yang menimpa Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu. tutup Ismail Sarlata.... Nantikan Berita Selajutnya


    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com