Tindakan Rekontruksi Perkara dan Splitsing berkas perkara, Jadikan Perkara Marlimas Menjadi Jelas dan Terang
Senin, 21-04-2025 - 22:59:26 WIB 👁 7543
Foto: Ketua AMI Ismail Sarlata dan Korban Pengeroyokan Marlisman
TERKAIT:
 
  • Tindakan Rekontruksi Perkara dan Splitsing berkas perkara, Jadikan Perkara Marlimas Menjadi Jelas dan Terang
  •  

    SERGAPONLINE.COM SOLOK - Kembali terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Marlisman (38) yang diduga dilakukan SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu dkk, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor bukti laporan Model B-1 bernomor : STPL/05/IV/2025-SPKT/POLSEK LEMBANG JAYA/POLRES SOLOK pada Rabu tertanggal 09 April 2025 yang ditanda tangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu Ronaldy Yuasra SPK “A”.
    Ismail Sarlata, yang turut serta bersama Afriadi Andika SH.,MH dari Kantor YKP LAW FIRM di Pekanbaru selaku Kuasa Hukum Marlisman (38) dan rekan media ke Polsek Lembang Jaya pada Rabu (16/04/2025). Meminta kepada AKP Hendri, SH Kapolsek Lembang Jaya Kabupaten Solok untuk segera melakukan Rekontruksi Perkara, dimana tindakan rekontruksi perkara merupakan suatu proses memperagakan kembali bagaimana suatu tindak pidana itu terjadi sesuai dengan fakta sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh tersangka di lokasi kejadian  perkara dan rekontruksi dilakukan berdasarkan keterangan dari masing-masing seseorang yang disangkakan Tersangka, Korban dan Saksi yang telah dimintai keterangannya, untuk mendapatkan fakta-fakta hukum kejadian sesungguhnya di lokasi tempat kejadian.

    " Diharapkan pihak Polsek Lembang Jaya untuk segera lakukan Rekontruksi Perkara, akan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana Pengeroyokan. Tentunya juga berdasarkan keterangan yang telah diperoleh pihak Polsek Lembang Jaya, dari seseorang atau sekelompok orang yang di sangkakan Tersangka dan Korban demi mendudukan perkara menjadi terang. " pinta Ismail Sarlata kepada awak media. Senin (21/04/2025).
    Dari tindakan rekontruksi perkara yang dilakukan juga merupakan langkah bagi pihak kepolisian untuk melakukan Spilitsing berkas perkara terhadap perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 142 KUHP yakni pemisahan pemberkasan terhadap beberapa orang yang disangkakan melakukan dugaan tindak pidana secara bersamaan. beber Ismail Sarlata

    Dengan demikian tidak ada alasan bagi pihak kepolisian mencari saksi dalam sebuah perkara jika kekurangan saksi sebagaimana yang pernah disebutkan pihak Polsek Lembang Jaya, saat dijumpai oleh Afriadi Andika,SH.,MH dan rekan media dan pengurus DPP AMI saat mempertanyakan perkembangan Laporan Polisi atas nama Korban Marlisman (38) yang diduga dilakukan oleh SGM oknum Wali Jorong Rebung Abu bersama lainnya pada Rabu (16/04/2025) kemarin.

    Dalam splitsing berkas perkara, tersangka dapat dijadikan saksi mahkota dalam perkara tersangka lainnya, begitu juga sebaliknya. tidak beralasan seorang Kapolsek mengatakan tidak ada saksi lain yang melihat kejadian sewaktu terjadinya peristiwa pengeroyokan terjadi terhadap korban Marlisman yg diduga dilakukan ketua jorong rawang abu SGM Dkk.

    Setelah melakukan Rekontruksi Perkara dan Splitsinga berkas perkara, dan dengan melihat kondisi dan keadaan Marlisman (38) korban dugaan pengeroyokan telah mengalami luka-luka dengan mengeluarkan darah disekitar kepalanya, maka memutus pandang hukum saya. SGM dkk yang diduga bersama-sama.melakukan pengeroyokan untuk segera dilakukan penahanan dengan diterapkan pasal 170 KUHP.

    Dimana didalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP berbunyi ;

    ayat (1)  ; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
    ayat (2) Yang bersalah diancam:
    dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; beber Ismail Sarlata

    Jika Polsek Lembang Jaya Kabupaten Solok tidak segera lakukan Rekontruksi Perkara dugaan Pengeroyokan yang dialami Korban, atas nama Keadilan dan demi tegaknya Supremasi Hukum serta Polri yang Presisi. Saya bersama Afriadi Andika, SH., MH atas nama Kantor Advokad YK Law Firm akan segera menyurati Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta, CSFA, M.Si Kapolda Sumbar, Propam Polda dan Mabes Polri atas dugaan ketidak Profesionalan Polsek Lembang Jaya dalam menangani perkara yang menimpa Marlisman (38) korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan SGM oknum Wali Jorong Rawang Abu. tutup Ismail Sarlata.... Nantikan Berita Selajutnya


    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com