Polsek Tualang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Wisma Mitra
Minggu, 27-04-2025 - 16:20:59 WIB šŸ‘ 8775
Foto: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Tualang Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Polsek Tualang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Wisma Mitra
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Perawang, Personil Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.


    Korban, yang masih berusia 13 tahun, berinisial N, mengalami tindakan tidak pantas dari tersangka RAM Als R (41), yang beralamat di KPR 1 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan bahwa pelaku Inisial RAM Ala R telah diamankan oleh Personil Polsek Tualang yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 23 April sekira pukul 21.00 Wib di Wisma Mitra Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

    Dari keterangan korban bahwa saat itu orang tuanya hendak membeli nasi keluar untuk anaknya dan meninggalkan korban dirumah pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 pukul 20.00 Wib. Kemudian setelah pulang, orang tua korban tidak melihat korban dan berusaha mencari korban bersama pihak keluarganya. Dan pada hari Kamis 24 April 2025 pukul 20.00 Wib pihak korban mendapatkan informasi bahwa anaknya di Wisma Mitra jln. Raya km. 5 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

    Pihak korban mendatangi Polsek Tualang untuk meminta bantuan perihal anaknya tersebut. Personil Polsek Tualang langsung mendatangi TKP dan mengamankan yang diduga melakukan tindak pudana Persetubuhan anak di bawah umur.

    Pelaku dapat diamankan tanpa ada perlawanan. Dari keterangan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik bahwa benar ia melakukan perbuatan tersebut. Pelaku menjemput korban di rumah korban yang saat itu orang tuanya tidak berada di rumah. Setelah menjemput korban Pelaku membawa korban ke Wisma Mitra dan melakukan persetubuhan tersebut. Pelaku melakukan perbuatan tersebut atas hawa nafsunya

    Hasil Visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang untuk penyidikan lebih lanjut.




    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com