Ketua Komjak Tegaskan Kerja-Kerja Jurnalis Dilindungi UU
Minggu, 04-05-2025 - 10:24:39 WIB 👁 9986
Foto: Ketua Komjak dan Jajaran Saat Saat Melakukan Diskusi Publik Revisi KUHAP Sumbar: PLT Kejari SBB Bambang Heripurwanto SH MH
TERKAIT:
 
  • Ketua Komjak Tegaskan Kerja-Kerja Jurnalis Dilindungi UU
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi menegaskan kerja-kerja profesional jurnalis dalam tugas jurnalistiknya dilindungi dan dijamin keselamatannya oleh negara lewat Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Penegasan ini disampaikan Pujiyono Suwadi dihadapan awak media saat menjadi salah seorang narasumber pada Diskusi Publik "Revisi KUHAP Dan Ancaman Pidana : Ruang Baru Abuse Of Power ?" yang diselengarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jakarta, Jum'at 2 Mei 2025.


    Pujiyono Suwadi menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pemufakatan jahat putusan bebas atau onslag yang berujung suap majelis hakim dalam perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka.


    Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelasa Maret, Surakarta ini mengakui produk jurnalistik memang tidak bisa menjadi bukti dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. “Produk media produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik OOJ,” kata Pujiyono Suwadi.


    Dia menjelaskan bahwa pemberitaan atau produk jurnalistik lainnya merupakan bagian dari check and balance dalam penegakan hukum. Dengan begitu, produk jurnalistik tidak bisa menjadi bukti perbuatan menghalang-halangi penyidikan.


    Meski begitu, Pujiyono menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki bukti lainnya yang dianggap cukup untuk menjerat Tian sebagai tersangka. Dia menjelaskan adanya bukti bahwa terdapat pemufakatan jahat dan aliran uang.


    “Sekali lagi produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak sama sekali tidak masuk, tapi ada alat bukti, dua alat bukti yang lain itu yang mengalir, nah makanya itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, yang produk jurnalistik itu juga tidak masuk ke situ,” ujar Pujiyono.


    Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice).


    Ketiganya tersangka yakni Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, kemudian Marcella Santoso selaku kuasa hukum, dan Junaedi Saibih selaku dosen dan kuasa hukum.


    “Pertama tersangka MS selaku advokat, kedua tersangka JS sebagai dosen dan advokat. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.


    Adapun perintangan penyidikan oleh Marcella CS yakni soal perkara dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap vonis lepas dalam penanganan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah atau CPO.


    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Qohar.


    Pemufakatan jahat bermula ketika Marcella dan Junaedi memberikan uang senilai Rp478 juta kepada Tian selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Uang tersebut diberikan sebagai order, agar Tian selaku pihak media memproduksi berita negatif tentang penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung.


     


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com