Tidak Terima Putusan Majelis Hakim Tergugat Lakukan Perlawanan Hukum
Selasa, 19-03-2019 - 19:41:02 WIB 👁 36395

TERKAIT:
 
  • Tidak Terima Putusan Majelis Hakim Tergugat Lakukan Perlawanan Hukum
  •  

    SERGAPONLINE. COM BENGKALIS - Putusan Majelis Hakim PA (Pengadilan Agama) Kab Bengkalis yang mengeluarkan surat Akta cerai No; 0666/AC/2018/PA.Bkls, berdasarkan putusan PA No: 055/Pdt.G/PA.Bkls pada tanggal 23 Oktober 2018, perceraian antara, Ria Angraini (32) dengan Jifridin (35).

    Putusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab Bengkalis hanya sebelah pihak. Seharusnya tergugat, Jifridin (35) mengetahui apa yang telah di putuskan Majelis Hakim PA Kab Bengkalis malah sebaliknya.

    Hal ini di sampaikan Jifridin (tergugat), kepada awak media Selasa (19/03/19), Kekecewaan yang dapat pada dirinya. Pasalnya untuk gugatan yang disampaikan (Ria-red) Eks Istri tidak menerima gugatan perceraian tersebut.

    Lanjut Jufri (35), "Hadir" pada panggilan sidang pertama di Pengadilan Agama Kab Bengkalis, jalan Lembaga Desa Senggoro Kec Bengkalis. Majelis hakim Pengadilan Agama meminta agar kedua belah pihak melakukan rujuk kembali.

    Dan sempat menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama tidak mau bercerai," ucap Jifridin di persidangan tepatnya tgl 30 Agustus 2018 lalu.

    Permintaan Mejelis Hakim Pengadilan Agama direspons dengan baik oleh saya sendiri sebut Jifridin. Selanjutnya menunggu sidang lanjutannya. Namun panggilan sidang ke II sampai keluarnya Akta Cerai putusan Pengadilan Agama diketahui setelah Eks Istri sudah menikah dengan pria lain. Untuk hari yang pastinya saya ngak tahu, hanya melihat di Medsos Facebook," bebernya.

    Tambahnya, dalam gugatan cerai akan melakukan upaya hukum perlawanan," ketuanya.

    Menyikapi hal ini dikonfirmasi Kepala Pengadilan Agama Kab Bengkalis, melalui bagian informasi Selasa (19/03/19), yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika tergugat (Jifridin-red) tidak hadir pada sidang selanjutnya.

    Apabila hakim berpendapat bahwa tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir di persidangan, maka Hakim berwenang untuk tetap meneruskan pemeriksaan sidang cerai yang dilaksanakan serta mengambil keputusan. Putusan cerai yang diambil tanpa kehadiran tergugat," ucapnya.

    Disinggung arsip surat panggilan sidang terhadap tergugat (Jifridin-red), mengatakan untuk Pengadilan yang memegang arsip surat panggilan dipegang oleh bapak pengantar. Namun bapak pengantar sudah pensiun pak!!, " ketuanya.

    Jika ingin jelas tentang informasinya langsung dengan Kepala Pengadilan saja," tutupnya.(tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com