Tidak Terima Putusan Majelis Hakim Tergugat Lakukan Perlawanan Hukum
Selasa, 19-03-2019 - 19:41:02 WIB šŸ‘ 40535

TERKAIT:
 
  • Tidak Terima Putusan Majelis Hakim Tergugat Lakukan Perlawanan Hukum
  •  

    SERGAPONLINE. COM BENGKALIS - Putusan Majelis Hakim PA (Pengadilan Agama) Kab Bengkalis yang mengeluarkan surat Akta cerai No; 0666/AC/2018/PA.Bkls, berdasarkan putusan PA No: 055/Pdt.G/PA.Bkls pada tanggal 23 Oktober 2018, perceraian antara, Ria Angraini (32) dengan Jifridin (35).

    Putusan yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Agama Kab Bengkalis hanya sebelah pihak. Seharusnya tergugat, Jifridin (35) mengetahui apa yang telah di putuskan Majelis Hakim PA Kab Bengkalis malah sebaliknya.

    Hal ini di sampaikan Jifridin (tergugat), kepada awak media Selasa (19/03/19), Kekecewaan yang dapat pada dirinya. Pasalnya untuk gugatan yang disampaikan (Ria-red) Eks Istri tidak menerima gugatan perceraian tersebut.

    Lanjut Jufri (35), "Hadir" pada panggilan sidang pertama di Pengadilan Agama Kab Bengkalis, jalan Lembaga Desa Senggoro Kec Bengkalis. Majelis hakim Pengadilan Agama meminta agar kedua belah pihak melakukan rujuk kembali.

    Dan sempat menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama tidak mau bercerai," ucap Jifridin di persidangan tepatnya tgl 30 Agustus 2018 lalu.

    Permintaan Mejelis Hakim Pengadilan Agama direspons dengan baik oleh saya sendiri sebut Jifridin. Selanjutnya menunggu sidang lanjutannya. Namun panggilan sidang ke II sampai keluarnya Akta Cerai putusan Pengadilan Agama diketahui setelah Eks Istri sudah menikah dengan pria lain. Untuk hari yang pastinya saya ngak tahu, hanya melihat di Medsos Facebook," bebernya.

    Tambahnya, dalam gugatan cerai akan melakukan upaya hukum perlawanan," ketuanya.

    Menyikapi hal ini dikonfirmasi Kepala Pengadilan Agama Kab Bengkalis, melalui bagian informasi Selasa (19/03/19), yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika tergugat (Jifridin-red) tidak hadir pada sidang selanjutnya.

    Apabila hakim berpendapat bahwa tergugat tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir di persidangan, maka Hakim berwenang untuk tetap meneruskan pemeriksaan sidang cerai yang dilaksanakan serta mengambil keputusan. Putusan cerai yang diambil tanpa kehadiran tergugat," ucapnya.

    Disinggung arsip surat panggilan sidang terhadap tergugat (Jifridin-red), mengatakan untuk Pengadilan yang memegang arsip surat panggilan dipegang oleh bapak pengantar. Namun bapak pengantar sudah pensiun pak!!, " ketuanya.

    Jika ingin jelas tentang informasinya langsung dengan Kepala Pengadilan saja," tutupnya.(tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com