Limbah Cair PT SKA Diduga Mencemari Lingkungan, Meluap ke Anak Sungai Siabu Sumbek
Minggu, 11-05-2025 - 17:36:56 WIB 👁 11979
 |
| Foto: Dugaan limbah cair PT SKA meluap melalui land application ke anak Sungai Siabu Sumbek |
SERGAPONLINE.COM ROHIL - Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sumatra Karya Agro (PT SKA) yang beroperasi di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga terus membuang limbah cair ke anak Sungai Siabu Sumbek melalui sistem land application (LA) yang tidak sesuai standar.
Minggu (11/5/2025), Tim Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Rokan Hulu meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran. Ketua DPC AKPERSI Rohul, Drs. Yudi Pranoto, mempertanyakan legalitas dan prosedur operasi PT SKA yang disebut masih dalam tahap uji coba, meski telah beroperasi lebih dari satu tahun.
"Selama uji coba ini, timbul banyak polemik di masyarakat. PT SKA bahkan tidak memiliki lahan perkebunan sendiri untuk land application dan justru memanfaatkan lahan masyarakat melalui pendekatan yang patut dipertanyakan," ungkap Riki, warga terdampak pencemaran udara dari aktivitas pabrik tersebut.
Hasil peninjauan di lapangan menemukan indikasi kuat kebocoran limbah cair dari sistem LA yang tidak dikelola sesuai standar. Pipa-pipa penyalur limbah terkesan tidak tertata rapi, menyebabkan limbah menggenangi parit-parit dan bermuara ke saluran air yang menuju sungai.
Menurut Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau, Irfan Nafrilindo Siregar CBJ, kejadian ini merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak perusahaan dan berpotensi mencemari ekosistem secara permanen.
"Perlu ada tindakan tegas dari DLHK Provinsi Riau dan DLH Rokan Hulu. Jika benar limbah cair ini diangkut setiap hari ke PT MAN menggunakan mobil tangki, maka praktik tersebut juga harus ditelusuri dan diawasi," tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit, air limbah yang dimanfaatkan melalui sistem land application tidak boleh bocor atau meluap hingga mencemari lingkungan. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 5 dalam keputusan tersebut.
AKPERSI menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, dan menduga adanya pembiaran atas kejadian berulang ini.
"Sebagai organisasi pers dan bagian dari masyarakat, kami menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," lanjut Yudi Pranoto.
AKPERSI menegaskan akan membawa temuan ini ke tingkat pusat jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Mereka berharap aktivitas pabrik yang mencemari lingkungan tersebut dihentikan secara permanen demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Editor: Frengky Nainggolan
Tim AKPERSI DPC Rokan Hulu
Komentar Anda :