Pelaksanaan Proyek Jalan Mahato – Simpang Manggala di Kabupaten Rohil, Diduga Kepala UPT II Dikorupsi
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Kapasitas Struktur Ruas Jalan Mahato – Simpang Manggala, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2024 yang dikelola oleh UPT-II Dinas PUPR Provinsi Riau diduga kuat sarat penyimpangan. Proyek senilai kurang lebih Rp 33 miliar yang dibiayai melalui APBD Provinsi Riau itu kini menjadi sorotan publik dan pemantau independen atas dugaan korupsi yang mengemuka, Sabtu (31/5/2025).

Proyek ini diketahui dilaksanakan secara swakelola oleh UPT-II. Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan dari berbagai sumber, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran teknis dan administratif dalam pelaksanaannya.
Temuan Lapangan: Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Sejumlah poin temuan penting antara lain:

Pekerjaan tambal sulam (patching) dilaporkan dikerjakan secara asal-asalan dan tidak memenuhi standar teknis yang semestinya.
Penimbunan material base pada ruas jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak (SPK). Dalam dokumen disebutkan penggunaan material Base B, namun di lapangan ditemukan penggunaan batu row stone ukuran 5/7, yang memiliki kualitas dan harga jauh lebih rendah dari Base B.
Sejumlah penyedia barang dan jasa material yang bermitra dengan UPT-II didu
ga hanya berstatus sebagai perusahaan rental. Informasi yang beredar menyebutkan mereka memberikan fee antara 2,5% hingga 3% kepada oknum tertentu.
Pada tanggal 24 Desember 2024, dicairkan dana dalam bentuk pembayaran longstart (upah), meskipun pekerjaan masih berlangsung hingga Februari 2025. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi administrasi, khususnya pada proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Seluruh pekerjaan penimbunan disebut telah dicairkan dengan menggunakan item Base B, padahal material yang terpasang di lapangan berbeda dari spesifikasi tersebut.
LSM PEPARA RI: Kami Akan Lapor ke Polda Riau, Ketua LSM PEPARA RI, Martin, ketika dimintai tanggapannya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.

> “Kami telah menyurati pihak KIP Provinsi Riau untuk meminta dokumen-dokumen pelaksanaan proyek, namun hingga saat ini belum kami terima dari Dinas PU. Bahkan pada sidang pertama di Komisi Informasi Publik, pihak Sekda Provinsi dan Dinas PUPR tidak menghadiri persidangan. Ini sangat kami sayangkan," tegas Martin.
Lebih lanjut, Martin mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Riau, agar dilakukan penelusuran hukum menyeluruh.
> “Kami minta pihak Kepolisian memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, Kepala UPT-II, Kasi Perencanaan, dan direktur-direktur perusahaan rekanan dalam proyek ini,” tambahnya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi kepada Kepala UPT-II Dinas PUPR Provinsi Riau terkait sejumlah temuan ini mendapatkan respons dari kepala UPT II Ardi Irfandi, Jumat (30/5/2025). Hmmm, kok begitu ya bg, selalu harus begitu ya bg. Ok bg.. makasih selama ini, jawaban Ardi. keterbukaan informasi dan hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang berimbang.
Redaksi berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka demi transparansi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Penulis: Jasril
Editor: Redaksi Sergap Online
Komentar Anda :