Usaha Semen Coran Di Lubuk Muda Tidak Kantong Izin Lingkungan
Jumat, 22-03-2019 - 23:00:41 WIB 👁 59000
SERGAPONLINE.COM SIAK KECIL - Warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, terutama SDN 01 yang persis disebelahnya mengeluhkan keberadaan usaha produksi semen coran atau batching plant di wilayahnya. Karena dirasakan sangat mengganggu dan kurang peduli lingkungan, jumat (22/03/19)
Usaha semen coran yang terletak berlokasi di RT 06 RW 03 Dusun melati, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis bersebelahan dengan gedung SDN I Siak kecil lubuk muda patut di duga menggangu proses belajar dan mengajar di sekolah tersebut.
Yahaimi S.Pd Kepala sekolah SDN I Siak Kecil ditemui di ruangan kerjanya membenarkan adanya gangguan ketika proses belajar di Sekolah. " Aktivitas batching plant terus terang sangat menganggu proses belajar dan mengajar terutama saat perusahaan bekerja. Juga debu semen berdampak ke kesehatan kita dimana debunya bertebaran kearah Sekolah ini ketika sedang beroperasi", terang kasek. Terkait izin lingkungan memang saya tidak paham, dikarenakan itu bukan wewenang saya kata Yuhaimi, ketika ditanya masalah izin.
Menurut warga RT 06 tidak mau disebut namanya sangat merugikan warga. Diantaranya membuat kotor lingkungan dan jalan jadi rusak untuk mondar-mandir truk pengangkut semen coran. “Jalanan jadi hancur, debunya juga membuat lingkungan jadi kotor, sehingga membuat bernafas jadi sesek,’ kata warga yang merasa terganggu.
Kepala Desa Lubuk Muda, Irawan, ketika dikonfirmasi melalui seluler Ia mengarahkan temui RT 06 dan Kadus yang dekat dengan batching plant. Berhubung di saat yang bersamaan Irawan mengikuti rakor di Bengkalis.
Ketua RT 06 Akmariati Dan Kadus Melati Nanda menjelaskan dengan gamblang menguraikan dan sepakat batching plant yang di duga milik MT warga setempat tidak memiliki izin dari desa." Perusahaan yang memproduksi bahan bangunan beton di dusun kita tidak ada izin lingkungan dari Desa", kata RT dan Kadus melati.
Dan ini ada kekuatiran warga dampak dari debu ini akan menimbulkan penyakit di kemudian hari, terkait tenaga kerja tempatan. Perusahaan kurang memperdayakan warga.
Di konfirmasi lewat SMS yang di duga pemilik perusahaan, MT Kamis pagi (21/03/19), ke nomor 0812-6805-8XXX. "Pagi pak MT, adanya keluhan dari pihak wali murid dan pihak Sekolah (SDN I) juga dari warga setempat mengenai batching plant milik anda yang bersebelahan dengan Sekolah dan menganggu proses belajar dan mengajar, tentunya ini jadi perhatian bersama.
Setelah investigasi dilapangan dan menanyakan perihal izin lingkungan batching plant milik anda baik dari Kepala Desa Lubuk Muda dan BLH Bengkalis sampai saat ini tidak pernah ada izin lingkungan. Apa statement anda terkait ini". isinya sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi bersangkutan.
Kepala DLH Amran.AA melalui staf bidang izin lingkungan Anto ditemui baru-baru ini mengatakan kegiatan batching plant di lubuk muda belum ada izin lingkungan dan juga belum pernah mengurus perizinan.
"Saya cek mereka belum urus izin lingkungan usaha tersebut masuk UKL UPL"terang anto.
Kualitas lingkungan ini harus dijaga kelestariannya, karena kan berdampak yang tidak baik jika meninggalkan lingkungan yang rusak bagi kelangsungan hidup manusia selanjutnya.
Sehingga Pemerintah telah menetapkan diperlukan adanya ijin lingkungan bagi sebuah usaha yang akan berdampak bagi lingkungan. Salah satunya adalah pendirian pabrik beton ready mix (batching plant). Ijin lingkungan berupa UKL UPL.(fa)
Komentar Anda :