Wali Kota Pekanbaru Dukung Putusan MK, Sekolah Negeri dan Swasta Akan Digratiskan melalui Bosda
Selasa, 17-06-2025 - 09:52:13 WIB 👁 3164
Foto: Agung Nugroho
TERKAIT:
 
  • Wali Kota Pekanbaru Dukung Putusan MK, Sekolah Negeri dan Swasta Akan Digratiskan melalui Bosda
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Wali Kota PekanbaruAgung Nugroho menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024. Putusan MK itu menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

    Putusan tersebut menyebutkan secara tegas wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Artinya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta tetap berhak mendapatkan pendidikan gratis.

    Menanggapi putusan tersebut, Agung menyatakan dukungannya. Ia mengungkapkan, Pemko Pekanbaru sejak awal telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Skema itu direncanakan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

    “Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah," ungkapnya.

    Jika tidak tertampung di sekolah negeri, anak-anak dari keluarga tak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Biaya pendidikan di sekolah swasta ditanggung oleh pemko melalui Bosda.

    Anggaran Bosda telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru. Keputusan MK ini semakin memperkuat legalitas serta kenyamanan dalam pelaksanaannya.

    Diharapkan, seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan. Hal ini demi menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

    Terkait pembiayaan, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi beban. Melainkan, biaya pendidikan itu bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

    “Apakah ini menjadi beban atau tidak, yang jelas ini adalah tanggung jawab kami. Kalau pemerintah pusat menetapkan bahwa pembiayaan berasal dari anggaran daerah, kami siap. Ini adalah bagian dari komitmen untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional yang harus kami jalankan,” tegasnya.

    Sementara itu, implementasi teknis dari putusan MK ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan arahan Presiden. Namun bagi Pemko Pekanbaru, kesiapan anggaran dan semangat membantu masyarakat telah lebih dulu disiapkan.

    Mei

    Kota Pekanbaru Dukung Putusan MK, Sekolah Negeri dan Swasta Akan Digratiskan melalui Bosda

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Wali Kota PekanbaruAgung Nugroho menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024. Putusan MK itu menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

    Putusan tersebut menyebutkan secara tegas wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Artinya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta tetap berhak mendapatkan pendidikan gratis.

    Menanggapi putusan tersebut, Agung menyatakan dukungannya. Ia mengungkapkan, Pemko Pekanbaru sejak awal telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Skema itu direncanakan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

    “Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah," ungkapnya.

    Jika tidak tertampung di sekolah negeri, anak-anak dari keluarga tak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Biaya pendidikan di sekolah swasta ditanggung oleh pemko melalui Bosda.

    Anggaran Bosda telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru. Keputusan MK ini semakin memperkuat legalitas serta kenyamanan dalam pelaksanaannya.

    Diharapkan, seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan. Hal ini demi menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

    Terkait pembiayaan, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi beban. Melainkan, biaya pendidikan itu bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

    “Apakah ini menjadi beban atau tidak, yang jelas ini adalah tanggung jawab kami. Kalau pemerintah pusat menetapkan bahwa pembiayaan berasal dari anggaran daerah, kami siap. Ini adalah bagian dari komitmen untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional yang harus kami jalankan,” tegasnya.

    Sementara itu, implementasi teknis dari putusan MK ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan arahan Presiden. Namun bagi Pemko Pekanbaru, kesiapan anggaran dan semangat membantu masyarakat telah lebih dulu disiapkan.

    Mei




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com