Pelajar di Tualang Rampas Ponsel Teman, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas dan Pertolongan Jahat
Senin, 23-06-2025 - 09:10:17 WIB 👁 3000
Foto: Pelaku Rampas Ponsel Teman Diamankan Tim Polsek Tualang Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Pelajar di Tualang Rampas Ponsel Teman, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas dan Pertolongan Jahat
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Kepolisian Sektor Tualang, Polres Siak, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pelajar di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, kehilangan satu unit ponsel miliknya setelah dipukul oleh pelaku.


    Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya pelaku Pencurian dan Kekerasan serta pelaku pertolongan jahat diamnkan di Polsek Tualang.


    Kejadian itu terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 19.34 WIB di Jalan Jaya Perkasa, tepatnya di samping sebuah warung harian milik warga. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku utama berinisial NZW (17), mendatangi korban dan langsung memukuli kepalanya hingga ponsel korban jatuh. Pelaku kemudian membawa kabur ponsel tersebut.


    "Pelaku mendatangi korban dengan alasan bahwa korban telah memukul adiknya. Setelah melakukan kekerasan, ia mengambil ponsel dan pergi," ujar Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H, Jumat (21/6/2025).


    Setelah mengambil ponsel merek Redmi 13C warna hitam milik korban, NZW menemui temannya berinisial EEP (19) dan meminta untuk menjualkan barang tersebut. Ponsel kemudian dibeli oleh EEP seharga Rp300.000.


    Korban, yang mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta, melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang melalui ayahnya, Ajis Mukhtar (49). Petugas pun segera melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/43/VI/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau.


    Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel dan kotaknya ungkap Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom


    Kepolisian Sektor Tualang menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jo Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 480 ke-2 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan.


    "Karena pelaku utama masih di bawah umur, proses hukum akan memperhatikan ketentuan hukum pidana anak. Namun proses penyidikan tetap kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku," jelas Kapolsek.


    Hingga kini, polisi telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan pelaku dan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.


    Kompol Hendrix juga mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindak pidana.“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah anak-anak terlibat dalam tindak kriminal. Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bersama,” tutupnya.


     


     



    Editor: Jas




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  • Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  • Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    03 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    04 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    05 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    06 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    07 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    08 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    09 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    10 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    11 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    12 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    13 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    14 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    15 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    16 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    17 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    18 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    20 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    21 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    22 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com