Terkai Dugaan Kasus Korupsi RTH
LSM KPK Ingatkan Jaksa Penuhi Permintaan Hakim Tipikor Segera Tetapkan Gubernur Riau Non Aktif
Jumat, 04-05-2018 - 14:36:07 WIB 👁 66628

Gambar www.cakaplah.com. Suasana Sidang
TERKAIT:
 
  • LSM KPK Ingatkan Jaksa Penuhi Permintaan Hakim Tipikor Segera Tetapkan Gubernur Riau Non Aktif
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU- Aktivis Anti Korupsi dari DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) ingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penuhi permintaan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera tetapkan Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK  Armansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, sesuai keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau, sehingga menjadi berita utama sejumlah media nasional dan lokal.

    Mencuatnya nama Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dalam persidangan kali ini, sejumlah aktivis anti korupsi turut angkat bicara, diantaranya berdatangan dari  DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak pilih kasih dan segera penuhi permintaan majelis hakim tipikor.

    “Kami dari dpp lsm kpk mengingatkan JPU segera penuhi permintaan hakim tipikor. Jangan hukum itu tumpul diatas tajam dibawah” kata Sekum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) B. Anas saat dihubungi wartawan melalui telpon genggamnya, Jumat, (4/5/2018).

    Bowonaso yang akrap disapa B. Anas ini, mengungkapkan, seharusnya Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK  Armansyah juga harus dijadikan tersangka, tapi kentaannya tidak. Sehingga menimbulkan ansumsi bahwa dalam pengusutan kasus ini seakan ada tebang pilih seperti yang diungkapkan Hakim Anggota Tipikor kemaren.

    “Ya, kita minta kepada Jaksa professional saja dan segera tetapkan Gubernur Non Aktif Arsyadjuliandi Rachman dan PPTK Armansyah sebagai tersangka, Jangan Hukum Tumpul diatas Tajam dibawah” Pinta B. Anas.

    Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terungkap kebenaran dari hasil keterangan para saksi yang dihadirkan JPU (Jaksa), yang membuat majelis hakim meradang. Sebab, majelis hakim menilai proyek yang menelan biaya sebesar Rp 9 miliar itu sudah bobrok dari awal. Bahkan pelaksanaan proyek itupun sarat dengan permainan para oknum.

    Berdasarkan keterangan para saksi, majelis hakim langsung meminta kepada jaksa untuk menetapkan PPTK yakni, Armansyah sebagai tersangka. Selain itu, Gubernur Riau, Andi Rahman juga harus bertanggung jawab. Pinta Hakim Waruwu.

    Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU yakni Yusrizal selaku PPK dan Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto, dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah. Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Silvia. Terungkap jika proyek sudah bobrok sejak dari perencanaan.

    Dalam keterangan para saksi menjelaskan semua dimana perencanaannya sudah dilaksanakan sejak tahun 2012 silam dengan dana sebesar Rp12 miliar tapi tak pernah terlaksana, sehingga diulang kembali pada tahun 2016. Begitu juga saat dilakukan proses lelang, ungkap para saksi dalam persidangan yang digelar, Kamis (03/05/2018) siang.

    Dimana pada saat proses lelang, diungkapkan saksi Ikhwan Sunardi, selaku Ketua Pokja, sudah diberitahu oleh terdakwa Dwi Agus Sumarno, jika pemenang lelangnya nanti PT Bumi Riau Lestari. Akan tetapi pengerjaan dikerjakan oleh terdakwa Yuliana J Baskoro selaku kontraktor.

    Selain itu, pada perencanaan awal juga diintrusikan oleh Gubernur Riau, Andi Rahman kepada terdakwa Dwi Agus dan Armansyah, PPTK serta saksi Ikhwan selaku PPK.

    "Laporan perencanaan dilaporkan PPTK langsung ke Pak Dwi tanpa melalui KPA-nya, Pak Ariyanto Rab. Selain itu, Pak Dwi juga sarankan kepada saya kalau yang mengerjakan proyek itu nanti Yuliana," ucap Ikhwan.

    Keterangan saksi Ikhwan yang hampir sama dengan keterangan saksi sebelumnya, Dedi Wahyudi selaku Direktur, dan Dian Melani selaku karyawan di perusahaan tersebut. Langsung membuat hakim anggota Khamazaro Waruwu meradang.

    "Ini proyek sudah banyak akal akalan ini, para Pokja jadi tersangka PPK juga tersangka. Kok PPTKnya Armansyah tidak tersangka, kan aneh. Saudara jaksa, macam mana proses penyidikan ini, semacam ada tebang pilih," kata Waruwu.

    “Saya minta kepada jaksa untuk jadikan PPTK-Nya sebagai tersangka, dan dalam hal ini, Gubri juga harus bertanggung jawab ini. Dia sudah tau kalau perencaan proyek bobrok, kok malah tetap dilanjutkan," tegas Waruwu.

    Mendengar ucapan hakim Waruwu itu, terdakwa Dwi Agus tersentak, begitu juga para jaksa penuntut umu yang mengahadirkan saksi serta terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskora serta Rinaldi juga ikut tersentak kaget bagaikan disambar petir.

    Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung menanggapi dan berjanji akan menindak lanjuti permintaan majelis hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi ini. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH menunda sidang hingga Selasa depan, (08/05/2018).

    Perbuatan para terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, terjadi pada proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi pada bekas tapak kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau mengucurkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih setelah melalui proses tarik ulur.

    Pada pelaksanaan pembagunan RTH ini, telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 935 juta. Perbuatan ketiga terdakwa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sbr: Riauterkini/so



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com