Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
Minggu, 20-07-2025 - 17:14:01 WIB 👁 4372
Foto: Pelaku Pembakaran Lahan Diamankan Polres Kampar Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
  • Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin Kuok
  •  

    SERGAPONLINE.COM KAMPAR — Kepolisian Resor Kampar berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas sekitar 10 hektar yang terjadi di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.


    Kejadian tersebut terungkap setelah tim Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan mendalam pascakebakaran yang terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025.


    Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Sebayang menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kebakaran di Dusun Rantau, Desa Merangin, pada pukul 21.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat segera memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi.


    “Setelah kami terima laporan, keesokan harinya pada Sabtu pagi, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan tim untuk langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelas Kapolres.


    Hasil penyelidikan mengungkap bahwa lahan yang terbakar tersebut merupakan milik H. Hafis dan dikelola Pelaku berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.


    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Tiga potongan kayu bekas terbakar, Satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, Satu buah korek api gas warna biru. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.


    Kapolres Kampar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Boby Putra Sebayang kepada fn Indonesia Minggu, (20/7/2025).


    Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas instansi, termasuk Bidlabfor Polda Riau, BPKH, dan DLH Kabupaten Kampar, untuk pendalaman teknis di lapangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memperkuat berkas perkara.


    Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.


    Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar berharap menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan bersama.


     


     



    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com