Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Shabu di Desa Jake, 2,65 Gram Barang Bukti Diamankan
Selasa, 22-07-2025 - 00:39:48 WIB šŸ‘ 9544
Foto: Tim Mata Elang Polres Kuansing Saat Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
TERKAIT:
 
  • Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Shabu di Desa Jake, 2,65 Gram Barang Bukti Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Seorang pria berinisial J(32), warga Desa Jake, ditangkap saat berada di belakang rumahnya, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya sejak pagi hari.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisi shabu. Total berat kotor barang bukti mencapai 2,65 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

    Dalam pemeriksaan awal, J(32) mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenal di daerah Inuman. Ia membeli setengah kantong shabu seharga Rp3 juta, yang kemudian ia kemas ulang untuk dijual dalam paket-paket kecil.

    Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara dalam kasus ini bisa mencapai hingga 20 tahun.

    Kasat Resnarkoba AKP Novris Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

    “Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan bersama,” tegasnya.

    Polres Kuansing berkomitmen menjaga wilayah dari peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut." Pungkas Kasat.

     

    Editor: Jas Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com