Kejati Riau Mengesekusi Buronan Selama Tujuh Tahun Tindak Pidana Dua Unit KM 5GT Program Perikanan Inhil
Kamis, 31-07-2025 - 22:32:54 WIB 👁 6323
Foto: Jajaran Kejati Riau Saat Melakukan Press Rilis Penangkapan Buron Sumber: Kasipenkum Kejati Riau
TERKAIT:
 
  • Kejati Riau Mengesekusi Buronan Selama Tujuh Tahun Tindak Pidana Dua Unit KM 5GT Program Perikanan Inhil
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - (Penkum KT Riau) Setelah tujuh tahun buron, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor (KM) 5 GT untuk program perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akhirnya berhasil ditangkap. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Suka Mulya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (31/7/2025).


    Dia ditangkap dilakukan oleh tim Tangkapan Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Usai ditangkap dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau.


    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Sapta Putra, menyebutkan bahwa Nursahir telah menjadi buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2018.


    "Alhamdulillah hari ini kami berhasil melakukan penangkapan (terhadap Nursahir) dan nanti akan diserahkan atau dieksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas II A Pekanbaru," kata Sapta didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil, Frengki Hutasoit.


    Nursahir diketahui tersandung kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan tahun anggaran 2012 di Inhil. Proyek tersebut berupa pengadaan dua unit kapal motor berkapasitas 5 GT lengkap dengan 30 unit jaring ikan (gill net), yang diperuntukkan bagi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, dengan nilai kontrak sebesar Rp120 juta.


    "Perkara ini telah disidangkan sejak tahun 2015 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Sapta.


    Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nursahir divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Tidak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.


    "JPU menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan," kata mantan Kajari Kampar itu.


    Ternyata, putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan sebelumnya. Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memvonis Nursahir dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.


    Zikrullah mengungkapkan bahwa Nursahir sempat dibebaskan setelah menjalani masa tahanan satu tahun sebelum kasasi diputus.


    "Proses penahanan satu tahun (selesai) sehingga terpidana dikeluarkan, sehingga tidak ada alasan untuk ditahan. Dia dibebaskan sambil menunggu upaya hukum (kasasi) dari JPU," ujar Zikrullah.


    Selama pelariannya, Nursahir diketahui sering berpindah-pindah tempat di wilayah Riau dengan dalih mencari pekerjaan, hingga akhirnya jejaknya terendus dan ia berhasil diamankan.


    Kini, Nursahir akan menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.


    "Tak ada tempat yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.


     


     



    Editor: Jas chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  • Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
  • Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    03 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    04 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    05 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    06 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    07 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    08 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    09 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    10 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    11 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    12 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    13 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    14 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    15 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    16 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    17 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    18 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    19 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    20 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
    21 Satreskrim Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Sosial, 500 Paket Sembako Tersalurkan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahu 2026
    22 Polres Pasaman Barat Melalui Satreskrim Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Tingkat Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com