DPRD Gelar Paripurna Penyampaian PUF Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyampaian P2 APBD 2024
Selasa, 26-08-2025 - 21:28:18 WIB šŸ‘ 9335
Foto: DPRD saat gelar paripurna penyampaian PUF ranperda penyelenggaraan kearsipan dan penyampaian P2 APBD 2024
TERKAIT:
 
  • DPRD Gelar Paripurna Penyampaian PUF Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyampaian P2 APBD 2024
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PUF) atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan dan penyampaian laporan pembahasan atas Ranperda P2 APBD Tahun anggaran 2024, Senin (25/8/2025) di aula rapat utama Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.
    Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi dan di dampingi  Ketua DPRD Ilham, Wakil Ketua II Imam Suroso serta dihadiri Bupati Rohil H. Bistaman, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Budi Fitriadi, Kepala OPD dan 31 anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir.
    Dari 45 orang anggota DPRD di katakan Basiran Nur Efendi, yang menandatangani daftar hadir sebanyak 31 orang yang terdiri dari unsur fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir. 
    "Sesuai pasal 149 ayat 1 huruf b peraturan tata tertib tata tertib DPRD Kabupaten Hilir Nomor 1 tahun 2024 forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan. Rapat paripurna pada hari ini dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum," kata Basiran Nur Efendi.
    Rapat paripurna ini dikatakan Basiran adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan 2 tanggal 25 Agustus 2025, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan usulan atas Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan proses selanjutnya Sesuai pasal 15 peraturan DPRD Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum atas Ranperda yang diajukan oleh Bupati.
    "Pandangan umum fraksi merupakan salah satu tugas pokok fraksi atas seluruh kebijakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang disampaikan oleh Bupati. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah membahas secara internal dan pada kesempatan ini hasil pembahasan akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum fraksi," terangnya.
    Pada kesempatan tersebut sebanyak 8 fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan hasil pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan dan  masing-masing fraksi hanya  menyampaikan dengan menyerahkan hasil pandangan fraksi kepada pimpinan rapat dan tidak membacakannya.
    Rapat paripurna dilanjutkan dengan  penyampaian laporan pembahasan atas Ranperda P2 APBD Tahun anggaran 2024 oleh badan anggaran sekaligus pengambilan keputusan.
    Sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1 Kepala Daerah menyampaikan Ranperda  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan serta desain laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
    Beberapa proses tingkatan pembicaraan telah dilaksanakan dalam pembahasan dan berdasarkan pasal 26 ayat 1 pembahasan dilaksanakan oleh badan anggaran. Selanjutnya rapat kerja dalam rangka finalisasi pembahasan oleh Badan anggaran dengan pihak pemerintah daerah melalui TAPD dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2025.
    "Pada kesempatan rapat paripurna hari ini proses pembahasan memasuki pembicaraan tingkat kedua yang meliputi kegiatan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan  penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat 1 atau tingkat pertama oleh Badan anggaran dan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD dalam rapat paripurna dan pendapat akhir Bupati," jelasnya.
    Pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 dengan terlebih dahulu dilaksanakan penyampaian laporan pembahasan yang  disampaikan oleh Badan anggaran melalui juru bicaranya anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Darwisyam serta pembacaan Draf Keputusan oleh Wakil Ketua II DPRD  Imam Suroso.
    Setelah dibacakannya draf keputusan, Pimpinan rapat Basiran Nur Efendi menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir apakah rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Semua anggota DPRD Rohil yang hadir menjawab setuju. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Perda P2 APBD Tahun 2024 di serahkan oleh Ketua DPRD Ilhami kepada Bupati Rohil H. Bistaman. (Irwan)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com