Pembangunan Jalan Asshofa Pekanbaru Diduga Bermasalah, LSM Desak APH Periksa Kasatker
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Proyek preservasi Jalan Asshofa, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan. Dugaan ketidaktransparanan dan indikasi korupsi mencuat setelah sejumlah aktivis dan awak media melakukan investigasi lapangan.

Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Riau ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp14,4 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Mekar Abadi Mandiri dengan cakupan:
Jalan Asshofa menuju Jalan Fajar Panjang sepanjang 1.900 meter (lebar 4 meter),
Jalan Asshofa menuju kantor Kecamatan Payung Sekaki sepanjang 500 meter (lebar 5 meter),
Ruas Jalan Fajar Panjang sepanjang 1.050 meter (lebar 6 meter).
Namun, hasil investigasi di lapangan mendapati adanya dugaan mark-up anggaran sekitar Rp2,1 miliar. Temuan ini didasarkan pada ketidaksesuaian antara volume pekerjaan, kualitas material, hingga pelaksanaan teknis yang meliputi petching, leveling, base A, B, C, prime coat, tack coat, hingga pengaspalan dengan jenis aspal AC-WC, AC-BC, AC-BCL, serta pembangunan beton bahu jalan, dinding penahan, dan box culvert.
Seorang aktivis LSM Forum Peduli Pembangunan Anti Korupsi (FP2AK) menegaskan, temuan tersebut mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara.
“Kerugian negara yang kami temukan sangat mencurigakan. Kami menduga ada persekongkolan antara pihak dinas terkait dan kontraktor. Kami akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian PUPR agar segera memeriksa Kasatker dan PPK terkait,” ujarnya.
LSM juga meminta BPKP Wilayah Riau untuk melakukan audit ulang, agar potensi kerugian negara bisa dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, sorotan publik semakin tajam setelah Syamsurizal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 BPJN Wilayah I Riau, dikabarkan memblokir nomor awak media yang berusaha melakukan konfirmasi. Sikap tertutup ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pejabat publik.
Masyarakat sekitar pun menyampaikan kekecewaannya.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat, bukan uang pribadi. Kami berhak tahu bagaimana pengerjaannya, dan aparat hukum harus mengusut dugaan penyimpangan ini,” ungkap seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Wilayah I Riau maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak agar audit independen segera dilakukan dan sanksi tegas diberikan bila terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pengelolaan dana publik. Dugaan mark-up sebesar Rp2,1 miliar, ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, serta dugaan kolusi antara pejabat dan kontraktor harus segera diusut tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan infrastruktur.
Penulis: Hadi Zega
Komentar Anda :