Istri Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis,
Serahkan Uang Rp 200 Juta Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis
Selasa, 02-04-2019 - 20:33:14 WIB 👁 53544
SERGAPONLINE.COM, BENGKALIS - Heru Wahyudi, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/04/19).
Uang tersebut diserahkan oleh istri Heru Wahyudi, sekitar pukul 10.15 WIB, dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH.
Politisi dari Partai PAN ini merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Hibah Bantuan Sosial (bansos) Pemkab Bengkalis.
Dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Agung Irawan SH, jika uang sebesar Rp 200 juta ini adalah untuk pembayaran pengganti dan denda.
"Dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan,"ungkap Agung Irawan.
Untuk diketahui, terdakwa Heru Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,"jelasnya.
Menurut Kasipidsus, uang Rp 200 juta ini untuk mengganti kerugian negara dan selanjutnya akan disetor ke kas negara. (fa)
Komentar Anda :