VIRAL Diduga Gudang BBM Ilegal Terbesar Dijadikan Tempat Penimbunan Solar Subsidi Kebal Hukum, Pak Kapolda Lapor
Senin, 22-09-2025 - 10:23:40 WIB šŸ‘ 36704
Foto: Gudang BBM Diduga Ilegal Alias Tidak Berizin
TERKAIT:
 
  • VIRAL Diduga Gudang BBM Ilegal Terbesar Dijadikan Tempat Penimbunan Solar Subsidi Kebal Hukum, Pak Kapolda Lapor
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Gudang Penampungan BBM diduga ilegal kebal hukum?? Gudang tersebut dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar dikeluhkan warga sekitar. Minggu tgl 21/9/2025 saat awak media melakukan Investigasi. mempertanyakan kepada salah seorang warga setempat. Tempat penampungan BBM tersebut ia mengatakan tidak tau yang punya diduga BBM ilegal tersebut. Adanya ditemukan Gudang  BBM. Di wilayah Hukum Polsek Binawidya. Jalan melati  kecamatan Binawidya kota pekanbaru 

    Saat awak media dan Team melakukan Inverstigasi lapangan benar saja dimana sesuai dengan dokumentasi  foto sesuai denga lokasi dan pantauan disekitar gudang penimbunan solar tersebut di sebuah gudang pemukiman masyarakat , yang mana Warga sekitar yang enggan disebut namanya merasa sudah gerah dengan gudang penimbunan BBM jenis solar disebuah gudang tersebut, yang berada di pemukiman perumahan warga, 

    Bahkan kerap mobil Truck dan coal diesel bahkan mobil Vecav sering bongkar muat BBM Subsidi tersebut mengambil BBM dari SPBU mobil truk lansiran di setiap SPBU yang ada di pekanbaru, dengan harga sesuai HET di SPBU tersebut. bahkan sampai keluar daerah kota pekanbaru, "Kemudian para mavia BBM ilegal tersebut mereka menjual kembali kepada Pabrik-Pabrik dengan harga enceran  tertinggi. (HET) berkali-kali lipat lebih tinggi. tersebut solar yang siap untuk diperjual belikan,

    Diduga Sudah bertahun-tahun menjalankan usaha Haram tersebut. Diduga BBM Ilegal

    Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun mobil modifikasi. kerap mengambil minyak Solar subsidi di Pertamina/SPBU yang ada di pekanbaru,

    Masyarakat  berharap mafia BBM seperti ini ditindak tegas oleh APH Polda Riau , karena diduga kuat melibatkan Oknum-oknum Dan diharapkan mendapatkan perhatian khusus dari Kapolda RIAU bapak Irjend Pol Herry Heryawan 

     "Ini kalau tidak ditindaklanjuti maka masyarakat yang berpergian jalan jauh akan sulit mendapatkan BBM karna selalu kehabisan di SPBU,  ini diharapkan Masyarakat, Harapan masyarakat bisa di jadikan atensi khusus dari Kapolda riau dan jajaran bidang Bigas 

    Perlu di ketahui bawasanya Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pidana penjara enam tahun dan denda mencapai Rp60 Miliar. (Team)






     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com