Jangan Asal Tuding!
Kasat Reskrim Polres Kampar: Kami Serius Berantas Tambang Ilegal, Buktikan Jika Ada Anggota yang '86'!"
Rabu, 24-09-2025 - 07:26:28 WIB 👁 6445
Foto: Kasat Reskrim Polres Kampar Tindak Tegas Tambang Ilegal Sumber: Humas Polres Kampar
TERKAIT:
 
 

SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar dengan tegas membantah tudingan "86" (damai) yang dialamatkan kepada anggotanya terkait penanganan tambang ilegal. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, menyebut tuduhan tersebut sebagai berita bohong alias HOAX yang sengaja dihembuskan untuk mencoreng nama baik institusi.
 
"Kami sangat kecewa dengan berita bohong yang menyebutkan Polres Kampar tidak serius menangani tambang ilegal di Desa Tambang. Polres Kampar akan terus memberantas segala bentuk kejahatan dan menciptakan situasi kondusif di masyarakat," ujar Kasat Reskrim dengan nada geram.
 
AKP Gian Wiatma menegaskan bahwa Polres Kampar tidak pernah melakukan pembiaran terhadap aktivitas quarry ilegal. Pihaknya terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti, serta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pemilik quarry.
 
"Kami tidak pernah melakukan '86' dengan pemilik quarry. Setiap tambang ilegal akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," tegasnya.
 
Kasat Reskrim menantang pihak-pihak yang menuding adanya anggota yang melakukan "86" untuk memberikan bukti valid.
 
"Jika ada informasi valid tentang anggota yang '86', silakan laporkan dengan bukti lengkap. Kami tidak akan segan menindak anggota tersebut," ujar AKP Gian Wiatma.
 
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
 
"Jangan menyebarkan berita bohong. Berita hoax dapat menimbulkan keresahan dan merusak nama baik institusi," pungkas Kasat Reskrim.
 
Peringatan Keras: Polres Kampar tidak akan mentolerir penyebaran berita hoax atau fitnah yang merugikan institusi. Para pelaku penyebaran hoax dapat dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Selain itu, penyebar berita bohong juga dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jika penyebaran berita bohong dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, serta Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 terkait pencemaran nama baik.
 
Dengan pernyataan tegas ini, Polres Kampar berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tetap mempercayai komitmen Polres Kampar dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tambang ilegal.(Jasrilchaniago)





 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com