Polemik Ijazah Jokowi Berujung Pidana, Roy Suryo Termasuk Delapan Tersangka
Jumat, 07-11-2025 - 17:46:09 WIB šŸ‘ 10195
TERKAIT:
 
  • Polemik Ijazah Jokowi Berujung Pidana, Roy Suryo Termasuk Delapan Tersangka
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Penetapan ini menjadi titik penting dalam upaya kepolisian menindak penyebaran informasi bohong di ruang publik.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyebut proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. "Kami melibatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa dalam proses ini," jelas Asep saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

    Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur fitnah dan manipulasi data dalam peredaran informasi soal ijazah Presiden Jokowi. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.

    "Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE," paparnya.

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga nama, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Ketiganya dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan Pasal 35 juncto Pasal 48 dan Pasal 51 Ayat (1) UU ITE. "Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan yang secara sadar menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain," sambungnya.

    Laporan dugaan fitnah itu sebelumnya diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan pihak-pihak yang menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden. Setelah penyelidikan panjang, Bareskrim Polri memastikan ijazah yang dimiliki Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding.

    Proses pemeriksaan terhadap Jokowi juga telah dilakukan di Mapolresta Solo, Kamis (24/7). Dalam kesempatan itu, penyidik turut menyita dokumen ijazah SMA dan S1 milik Presiden untuk diuji secara forensik.

    Kasus ini sempat menuai perhatian publik karena menyangkut reputasi kepala negara dan isu keaslian dokumen akademik. Polisi menegaskan langkah hukum ini bukan sekadar soal nama besar, tetapi juga untuk menegakkan etika digital di tengah derasnya arus informasi. "Ini menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh menabrak hukum dan kebenaran," tegas Asep. *** 

    (grc)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com