Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga Akhir 2025
Sabtu, 08-11-2025 - 17:30:43 WIB šŸ‘ 6321
TERKAIT:
 
  • Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga Akhir 2025
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025. Langkah ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda alias potongan 0 persen.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebutkan bahwa perpanjangan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang dinilai masih belum sepenuhnya pulih.

    "Berdasarkan evaluasi dan kondisi ekonomi saat ini, Bapak Walikota meminta agar program penghapusan denda PBB ini diperpanjang kembali," ujar Ingot.

    Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota Agung Nugroho bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak sebagai sumber pembangunan daerah.

    Melalui program ini, Pemko Pekanbaru ingin memberi kemudahan dan insentif bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga.

    Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menambahkan, selama program berlangsung masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan.

    "Kami mengimbau wajib pajak memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Denda PBB dihapuskan sepenuhnya, atau 100 persen," ujarnya.

    Untuk mempermudah proses pembayaran, Bapenda Pekanbaru juga menyediakan berbagai kanal digital. Warga bisa melunasi PBB melalui BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay. Selain itu, pembayaran secara langsung tetap dilayani di kantor UPT Bapenda.

    Program penghapusan denda ini menjadi bagian dari upaya Pemko mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

    "Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan fasilitas umum lainnya," tutupnya.(HRC)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com