PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru
Rabu, 12-11-2025 - 22:20:00 WIB 👁 6069
Foto: Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH sebagai Kuasa Hukum Ruddin Sinaga saat di wawancara oleh Media
TERKAIT:
 
  • PT Suryakarsa Puspitraprima Diduga Tak Membayar Pesangon, Ruddin Sinaga Gugat Ke PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU – Mantan Kepala Cabang Duri PT Suryakarsa Puspitraprima, Ruddin Sinaga, resmi menggugat perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Pbr, dengan Ruddin Sinaga sebagai penggugat dan PT Suryakarsa Puspitraprima sebagai tergugat.

    Ruddin melalui tim kuasa hukumnya, Robert Siburian, SH, Sutrisno, SH, dan Ridhuan Syahputra Notatema Zai, SH dari Kantor Hukum Robert Siburian, SH & Rekan di Jalan Warta Sari No. 17 Pekanbaru, menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena pihak perusahaan diduga tidak membayarkan pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima kliennya setelah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Perkara ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di PHI Pekanbaru. Kami menghadirkan dua saksi, keduanya mantan karyawan PT Suryakarsa Puspitraprima,” ujar Ridhuan kepada media, Rabu (12/11/2025).
    Keberatan atas Anjuran Dinas Ketenagakerjaan.

    Kuasa hukum penggugat mengungkapkan, gugatan PHI diajukan karena pihaknya tidak sepakat dengan Anjuran Mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertrans-HK/144 tertanggal 11 Agustus 2025.
    Menurut Ridhuan, mediator menggunakan peraturan perusahaan yang baru disahkan pada 24 Juli 2025, padahal Ruddin telah mengundurkan diri sejak 1 April 2025. Artinya, peraturan tersebut diberlakukan secara surut, yang bertentangan dengan asas hukum.

    Selain itu, dalam anjuran mediator, uang pesangon tidak dimasukkan dalam perhitungan hak pekerja. Mediator hanya menetapkan hak Ruddin berupa uang pisah sebesar 2,5 bulan upah (Rp 32.928.200) dan sisa cuti yang diuangkan sebesar Rp 3.292.800, dengan total Rp 36.221.000.

    “Padahal selama bekerja, klien kami tidak pernah mendapat surat peringatan atau melakukan pelanggaran,” tegas Ridhuan.

    Riwayat Kerja dan Tuntutan Ruddin Sinaga.
    Ruddin Sinaga telah bekerja di PT Suryakarsa Puspitraprima sejak Oktober 2005 hingga April 2025, dengan masa kerja 19 tahun 5 bulan. Sejak tahun 2009 hingga 2025, ia menjabat sebagai Kepala Cabang Duri dengan sistem bagi hasil keuntungan 70% untuk perusahaan dan 30% untuk dirinya.

    Namun, menurut kuasa hukum, selama 16 tahun (2009–2024) insentif tahunan sekitar Rp 100 juta yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

    “Setiap kali klien kami meminta laporan keuntungan, pihak keuangan perusahaan selalu beralasan sibuk dan tidak sempat melakukan perhitungan,” kata Ridhuan.

    Laporan Polisi dan Dugaan Penggelapan.
    Sementara itu, Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, telah melaporkan Ruddin Sinaga ke Polda Riau atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/219/V/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Mei 2025.

    Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/119/X/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2025.

    Namun, tim kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak berdasar. Mereka menjelaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar yang disebut digelapkan, sejatinya merupakan uang pinjaman pribadi yang telah disepakati dan dipotong dari gaji Ruddin sebesar Rp 3 juta per bulan sejak Januari 2019 hingga Maret 2025, dengan total pembayaran Rp 225 juta.
    Begitu juga dengan uang sebesar Rp 202 juta dan Rp 36 juta yang disebutkan dalam laporan, disebutkan merupakan pinjaman pribadi yang diketahui oleh pihak perusahaan.

    “Jika hubungan itu adalah pinjam-meminjam, maka masuk ranah perdata, bukan pidana. Unsur ‘melawan hukum’ dalam pasal penggelapan tidak terpenuhi,” tegas Ridhuan.

    Dugaan Tekanan Saat Mengundurkan Diri
    Dalam keterangannya kepada media, Ruddin Sinaga mengaku menandatangani surat pengunduran diri di bawah tekanan.

    “Saat itu saya diancam, jika tidak mau menandatangani surat pengunduran diri, saya akan dilaporkan ke polisi dan tidak bisa keluar dari perusahaan. Karena takut, akhirnya saya tanda tangan,” ungkapnya.

    Ruddin juga mengaku tidak pernah mendapatkan insentif sesuai kesepakatan, tidak mengetahui adanya peraturan perusahaan, dan tidak pernah menerima laporan keuangan resmi terkait pembagian hasil kerja.

    “Selama saya menjabat kepala cabang, tidak pernah ada audit dari distributor. Semua laporan keuangan dipegang oleh pihak pimpinan Perusahaan,” tambahnya.

    Harapan Kuasa Hukum
    Kuasa hukum berharap penyidik Polda Riau bersikap profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.
    “Kami percaya, berdasarkan bukti dan fakta hukum, tuduhan penggelapan terhadap klien kami tidak terbukti. Kami berharap keadilan berpihak kepada kebenaran,” tutup Ridhuan.

    Pimpinan PT Suryakarsa Puspitraprima, Rimba King Halim, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (12/11/2025), Rimba menjawab melalui Kuasa Hukum nya Erick F Ang, terkait Ruddin itu, beliau telah menggelapkan dana perusahaan hampir 2 miliar, dia telah kami laporkan ke Polda Riau, ujar Erick.

    Penulis: Hadi Zega
    Editor: Tim Redaksi




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com