Kesepakatan Berakhir Damai, Namun Jalan Km 28 Mes Libo Desa Pauh Masih Ditutup Portal
SERGAPONLINE.COM ROHUL - Meski kesepakatan bersama telah dicapai dalam rapat resmi pada 10 November 2025, penggunaan Jalan Km 28 Mes Libo, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, hingga kini masih terhambat akibat portal yang tetap ditutup oleh pihak ketiga.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pauh dan sejumlah pengusaha sawit mempertanyakan keberadaan pungutan yang diberlakukan bagi pengguna jalan tersebut. Kondisi ini mendorong tim gabungan dari beberapa media serta Lembaga Investigasi Negara untuk meminta salah satu pengusaha sawit dilibatkan dalam rapat kesepakatan perawatan dan perbaikan jalan lintas pengusaha di Desa Pauh.
Rapat Kesepakatan: Portal Dibuka Meski Iuran Belum Dibayar.
Rapat yang digelar di Aula Desa Pauh pada Senin (10/11/2025) pukul 15.30 WIB tersebut dihadiri Kepala Desa Pauh Tigor Titus Haro, Babinkamtibmas AIPDA JH Sihombing, tokoh masyarakat, serta pihak ketiga yang menangani perawatan jalan.
Dalam rapat itu, tokoh masyarakat Parlindungan Sitorus menegaskan bahwa portal akan dibuka untuk seluruh armada pengusaha sawit, baik yang sudah membayar maupun yang belum mengangsur iuran sebesar Rp200.000 per hektare per tahun dan Rp100 per kilogram sawit yang melintas.
“Walaupun belum membayar, portal tetap dibuka. Pembayaran bisa diangsur tanpa paksaan,” tegas Parlindungan saat rapat.
Kesepakatan tersebut disetujui seluruh pihak yang hadir.
Kenyataan Berbeda: Portal Tetap Ditutup
Namun, pantauan lapangan pada Selasa (18/11/2025) menunjukkan kondisi sebaliknya. Portal masih ditutup, bahkan terhadap pengusaha yang sudah mengangsur sebagian kewajiban. Penjaga portal menyebut penutupan dilakukan atas “perintah bos”, yakni Marbun, pihak ketiga sekaligus toke sawit yang mengelola jalur tersebut.
Tim media kemudian melakukan klarifikasi kepada Babinkamtibmas AIPDA JH Sihombing. Namun, persoalan kembali diarahkan kepada Marbun melalui pesan WhatsApp, tanpa langkah tegas terkait pelanggaran kesepakatan yang juga disaksikan langsung oleh Babinkamtibmas.
Upaya konfirmasi kepada Marbun tidak membuahkan hasil karena panggilan tidak diangkat. Sementara Kepala Desa Pauh, Tigor Titus Haro, yang dihubungi melalui WhatsApp, hanya merespons singkat dengan kata “ya”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Rencana Pelaporan ke Polres Rohul dan Polda Riau. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Babinkamtibmas maupun Kepala Desa untuk menegakkan kesepakatan tersebut, tim media dan Lembaga Investigasi Negara menyatakan siap membawa persoalan ini ke Polres Rokan Hulu, bahkan hingga Polda Riau, terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh Marbun.
Pihak media menilai seluruh pihak yang hadir dalam rapat pada 10 November 2025 perlu dipanggil kembali untuk memperjelas mekanisme pungutan dan komitmen dalam pelaksanaannya.
Potensi Aset Daerah dan Pemeriksaan Lapangan.
Mengingat pungutan ini telah berlangsung sejak 2024, sejumlah pihak berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi jalan Km 28 serta lahan sawit para pengusaha yang belum mencapai kesepakatan.
Apabila sistem pungutan ini dapat diformalkan sebagai aset daerah, maka pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas demi kelancaran transportasi, kenyamanan masyarakat, serta kepastian hukum. “Jika ini bisa menjadi aset daerah, mengapa pemerintah tidak ikut menertibkan? Pungutan ini sudah berjalan sejak 2024,” ungkap salah satu kepercayaan pengusaha kebun sawit Km 28 (Puncak Angu).
Persoalan ini masih terus berlanjut. Tim akan kembali melakukan pemantauan dan menunggu tindak lanjut dari pihak terkait pada Rabu (19/11/2025). (Bersambung)
Editor: Jasril Chaniago
Komentar Anda :