PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, Untuk digunakan Proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT RKM
Sabtu, 29-11-2025 - 10:39:39 WIB 👁 8961
Foto: Pelapor dan Kendaraan Yang Digunakan Untuk Mengangkut Diduga Tanah Urug Ilegal
TERKAIT:
 
  • PT HKI Diduga Menampung Tanah Urug Ilegal, Untuk digunakan Proyek Jalan TOL Melalui Vendor PT RKM
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Terkait pemberitaan PT RKM yang sudah di publikasikan di beberapa media tentang pengambilan tanah urug ilegal namun pihak HKI sampai saat ini belum memberikan penjelasan dan tindakan terhadap PT Riau Kencana Mandiri (RKM)


    PT Riau Kencana Mandiri (RKM) merupakan vendor PT HKI yang bekerjasama dalam konteks tanah urug. Namun pantauan awak media dilokasi ditemukan armada PT RKM mengambil tanah urug dilokasi ilegal di daerah kandang kuda lembah damai Rumbai Pekanbaru. (17/10/2025)


    Temuan armada PT RKM mengambil tanah urug Ilegal sudah di laporkan ke pihak Polda Riau melalui Lembaga Investigasi Negara ke bagian krimsus tanggal 31 Oktober 2025.


    Tapi sampai saat ini PT Riau Kencana Mandiri (RKM) masih beroperasi dengan leluasa. Kuat dugaan PT HKI membenarkan tindakan pengambilan tanah urug Ilegal sehingga tidak memberikan sanksi terhadap Vendor yang melanggar aturan kerjasama tanah urug.


    Jika tidak ada tindakan dari Perusahaan PT HKI Pekanbaru terhadap PT Riau Kencana Mandiri yang melanggar hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di kantor PT HKI Pekanbaru.


    Langkah ini sebagai wujud kami terhadap PT HKI yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap Vendor PT Riau Kencana Mandiri yang telah melanggar aturan hukum dalam pengambilan tanah urug Ilegal


    Sesuaikan dengan aturan yang berlaku bahwa pengambilan Tanah urug harus mempunyai izin apalagi atas nama perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Meskipun tanah urug sering dianggap bahan galian C, aktivitas penambangannya tetap memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dari pemerintah


    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Pengambilan tanah urug tanpa izin sering kali merusak lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ini, terutama jika menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan


    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pengambilan tanah dari lahan milik orang lain tanpa izin pemiliknya termasuk tindakan pencurian atau penyerobotan lahan


    Pelaku pengambilan tanah urug ilegal dapat menghadapi sanksi pidana dan denda yang berat.


    Sanksi pelaku dapat dipenjara karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah (Pasal 158 UU Minerba) denda finansial yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah


    Sanksi Lingkungan Kewajiban untuk melakukan reklamasi (pemulihan) lahan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut


    Aspek Perizinan yang Sah untuk melakukan pengambilan tanah urug secara legal, badan usaha atau perorangan harus memenuhi prosedur dengan
    Mengurus izin kepada pemerintah daerah atau pusat sesuai kewenangan yang berlaku. Memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) namun dugaan kuat lokasi tempat pengambilan Tanah urug oleh PT Riau Kencana Mandiri di kandang kuda lembah damai Rumbai tidak mengantongi izin sesuai yang disebutkan.


    Selain itu pembayaran pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.


    Dalam artian tidak ada aturan yang melegalkan pengambilan tanah urug secara ilegal. Aktivitas tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dihukum berat. Prosedur yang benar adalah dengan mengurus perizinan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


    Dari hal tersebut di atas pihak PT HKI Pekanbaru yang merupakan induk perusahaan yang bekerjasama dengan PT Riau Kencana Mandiri dalam hal kerjasama tanah urug harus melakukan tindakan atau sanksi pemutusan kerjasama sehingga kejadian yang serupa tidak terulang kepada perusahaan vendor yang lainnya.


     Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    03 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    04 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    05 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    06 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    07 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    08 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    09 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    10 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    11 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    12 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    13 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    14 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    15 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    16 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    17 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    18 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    19 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    20 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    21 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    22 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com