Pemprov Riau Siapkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
Senin, 19-01-2026 - 20:40:58 WIB šŸ‘ 6521
Foto: Rapat koordinator
TERKAIT:
 
  • Pemprov Riau Siapkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan tahapan terkait regulasi pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

    Pengelolaan WPR di Kuansing sendiri berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 152.K/MB.01/MEM.B/2024. Di mana sesuai aturan tersebut terdapat tujuh kecamatan yang masuk dalam WPR.

    Aturan tersebut muncul menyusul persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Kabupaten Kuansing. Kegiatan ilegal itu berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

    Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto bersama Forkopimda Riau membahas terkait soal pengelolaan pertambangan rakyat, Senin (19/1/2026).

    "Hari ini kami bersama Forkopimda Riau, ada Pak Kapolda, Pak Pangdam diwakili Pak Kasdam rapat menindaklanjuti persoalan PETI yang ada di Kuansing terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," kata Plt Gubri.

    Plt Gubri mengatakan, kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kuansing yang dinilai ilegal, ke depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menyiapkan regulasi agar kegiatan masyarakat legal.

    "Artinya kedepan kegiatan pertambangan emas masyarakat kita payungi hukum, supaya tidak lagi ilegal. Nanti ke depan kita siapkan aturan-aturannya, sehingga pertambangan yang dikelola masyarakat tidak ilegal," tegasnya.

    "Jadi secepatnya kita siapkan regulasinya, agar masyarakat Kuansinh memiliki payung hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan emas," tambahnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas ESDM Riau, Sakinah mengatakan, untuk WPR di Riau sesuai Permen ESDM ditetapkan di Kabupaten Kuansing sebanyak 30 blok dibagi di tujuh kecamatan dengan luas 2.635
    hektar.

    "Itu ada di Kecamatan Singingi, ?Kecamatan Pangean, Kecamatan Hulu Kuantan, ?Kecamatan Kuantan Tengah, ?Kecamatan Kuantan Mudik, ?Kecamatan Benai, dan ?Kecamatan Inuman. Jadi WPR itu berada di tujuh kecamatan itu, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu berada di WPR," katanya.

    Lebih lanjut Sakinah menjelaskan, bahwa IPR Thomas Lili Surjadinata tersebut nantinya bisa diberikan kepada masyarakat dan koperasi. Di mana masyarakat dapat menguasai IPR maksimal seluas 5 hektar, sedangkan koperasi maksimal 10 hektar.

    "Tadi ada usulan Pak Kapolda, saat ini pemerintah sedangkan gencar membentuk Koperasi Merah Putih, bagaimana jika nanti Koperasi Merah Putih mengelola itu. Intinya yang mengajukan IPR itu harus masyarakat tempatan," tegasnya

    H




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  • Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
  • HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    03 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    04 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    05 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    06 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    07 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    08 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    09 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    10 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    11 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    12 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    13 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    14 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    15 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    16 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    17 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    18 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    19 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    20 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    21 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    22 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com