Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Saksi Kasus PI 10% PT Pertamina Hulu Rokan 2023–2024
Rabu , 04-03-2026 - 19:30:18 WIB 👁 8001
Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH.
TERKAIT:
 
  • Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Saksi Kasus PI 10% PT Pertamina Hulu Rokan 2023–2024
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode Tahun 2023–2024.


    Saksi yang diperiksa pada Selasa (03/03/2026) tersebut berinisial AS. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan yang terus bergulir.


    Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka masing-masing berinisial R, Z, DS, dan MA. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.


    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak:
    35 saksi untuk tersangka Z,
    33 saksi untuk tersangka DS,
    32 saksi untuk tersangka MA,
    serta menghadirkan 7 (tujuh) orang ahli guna memperjelas konstruksi hukum dan perhitungan kerugian negara.


    Dalam rangka menelusuri aliran dana dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan ini menjadi bagian dari strategi asset tracing untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara berjalan optimal.


    Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).


    Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal subsidair lainnya yang relevan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


    Pihak Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis daerah, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com