Polsek Lubuk Dalam Ringkus Bandar Sabu di Rawang Kao, Barang Bukti Disimpan di Ventilasi Pintu
Senin, 30-03-2026 - 00:10:40 WIB šŸ‘ 10365
Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Tersangka berinisial DK alias Kifli (35) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di AFD 2 Blok A, RT 012 RW 003, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
TERKAIT:
 
  • Polsek Lubuk Dalam Ringkus Bandar Sabu di Rawang Kao, Barang Bukti Disimpan di Ventilasi Pintu
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu pada Sabtu (28/3/2026) malam. Tersangka berinisial DK alias Kifli (35) ditangkap di kediamannya yang berlokasi di AFD 2 Blok A, RT 012 RW 003, Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

    Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, S.Sos, M.H, memimpin langsung operasi penggerebekan tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.

    Operasi bermula sekitar pukul 20.00 WIB saat tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lapangan. Satu jam berselang, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian bandar.

    "Saat tim melakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka DK. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 7 paket plastik klip bening berisi sabu di saku celana sebelah kanan tersangka," ujar IPTU Marhengky.

    Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran di area rumah. Tersangka akhirnya menunjukkan sisa barang bukti lainnya yang disembunyikan secara cerdik.

    "Dua paket sabu tambahan ditemukan petugas disimpan di atas ventilasi pintu depan rumah tersangka," tambahnya.

    Barang Bukti dan Hasil Tes Selain total 9 paket sabu dengan berat kotor 2,02 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:

    15 plastik klip kosong.

    Alat hisap sabu (bong), kaca pirex, dan pipet modifikasi.

    Satu unit ponsel merk OPPO A3 warna hitam.

    Uang tunai senilai Rp 950.000 yang diduga hasil penjualan.

    Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka DK juga menunjukkan hasil Positif (+) Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif.

    Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 1 huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com