Sariman Jadi Tersangka Meski Mobil Dikembalikan, Kuasa Hukum: Dimana Kerugiannya?
Rabu, 08-04-2026 - 23:59:40 WIB šŸ‘ 12121
Fhoto:tim kuasa hukum Sariman
TERKAIT:
 
  • Sariman Jadi Tersangka Meski Mobil Dikembalikan, Kuasa Hukum: Dimana Kerugiannya?
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Tim Pendamping Hukum dari Firma Hukum Adil yang diketuai Andri Hasibuan S.H., M.H bersama Yasier Arafat Chaniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, dan Theo Manta Sembiring S.H menyampaikan pernyataan resmi pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Sariman.

    Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tindakan aparat dari Polda Riau dan Polres Rokan Hulu, serta pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang.

    *Awal Kasus: Dipanggil sebagai Saksi*

    Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula pada 3 April 2026 saat Sariman dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda.

    Menurut mereka, kendaraan tersebut merupakan mobil pinjam pakai resmi yang diberikan kepada Sariman saat menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut.

    *Mobil Diklaim Sudah Dikembalikan*

    Tim hukum menegaskan bahwa mobil tersebut telah dikembalikan melalui kuasa kepada Fernando Damanik berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Maret 2026.

    Meski sempat tertunda karena kondisi kesehatan penerima kuasa, proses pengembalian akhirnya dilakukan pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan. Proses tersebut dilengkapi dengan berita acara serah terima dan dokumentasi resmi.

    Pada hari yang sama, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat pemberitahuan beserta bukti pengembalian kepada Polres Rokan Hulu sebagai bentuk klarifikasi.

    *Bantahan Tuduhan dan Isu Media*

    Tim hukum membantah keras tudingan yang menyebut Sariman “menunggangi” LAM Riau. Mereka menyebut narasi tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

    Menurut kuasa hukum, Sariman hanya memperjuangkan hak masyarakat adat Melayu Riau, khususnya terkait hak ulayat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.

    *Disangkakan Pasal KUHP*

    Sariman disebut hanya disangkakan Pasal 486 dan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.

    Tim hukum juga menegaskan bahwa isu lain seperti dugaan penggelapan Rp2,5 miliar maupun korupsi proyek jembatan adalah tidak benar atau hoaks.

    *Dinilai Ada Dugaan Kriminalisasi*

    Tim hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sariman terkesan dipaksakan.

    “Objek perkara berupa satu unit mobil telah dikembalikan kepada pelapor. Lalu di mana letak kerugian korban?” ujar Andri Hasibuan.

    Mereka juga menyoroti bahwa perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan (SP3), namun hingga kini penyidik belum mengambil langkah tersebut.

    Sorotan Penegakan Hukum di Riau

    Tim hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Riau, khususnya terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu.

    “Kenapa orang yang memperjuangkan hak ulayat selalu dikriminalisasi?” tegas mereka.

    Sariman disebut tidak memiliki kepentingan pribadi dan hanya berupaya memastikan hak masyarakat adat Melayu Riau tetap diakui dan dilindungi.

    Langkah Hukum Lanjutan, Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, guna melawan dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka.
    Editor:TIM




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com