Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan
Sabtu, 18-04-2026 - 07:51:49 WIB šŸ‘ 14985
Foto: Jajaran Polres Siak Saat Melakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Tak Beri Ruang Penyalahgunaan BBM, Polres Siak Ringkus Dua Pelaku dalam Sepekan
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK – Sat Reskrim Polres Siak terus mempersempit ruang gerak mafia energi. Dalam kurun waktu satu minggu, korps berseragam cokelat ini sukses mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

    Penindakan dilakukan secara intensif di dua lokasi berbeda guna memastikan keadilan distribusi energi bagi masyarakat diantara nya
    Kamis, 9 April 2026: Petugas bergerak di Jalan Lintas Perawang KM 9, Kecamatan Tualang.
    Rabu, 15 April 2026: Penindakan berlanjut di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

    Dari operasi tersebut, Polres Siak mengamankan dua orang tersangka berinisial SS dan IY.

    Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan metode yang cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem dan melakukan pembelian Bio Solar secara berulang di SPBU.

    Untuk memaksimalkan hasil jarahan, para pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki, Modifikasi ilegal ini memungkinkan kendaraan menampung BBM jauh di atas kapasitas standar, yang selain melanggar hukum juga sangat berisiko memicu kebakaran.

    BBM hasil penimbunan tersebut kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, diantaranya 2 unit kendaraan pick up dengan tangki modifikasi,
    Mesin pompa dan selang minyak, Ratusan jerigen, Sekitar 160 liter Bio Solar, Beberapa lembar barcode MyPertamina, Uang tunai hasil penjualan.

    Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Raja Kosmos P, SH, MH menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

    “Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi mereka yang berhak, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi, Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Siak,” tegas AKP Raja Kosmos.

    Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com