Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi
Senin, 15-06-2026 - 13:41:18 WIB šŸ‘ 145365
Teks Foto: Proses pembongkaran Jembatan CH (Calendar Hamilton) pada ruas Pekanbaru–Batas Sumbar yang terpantau dikerjakan secara manual tanpa keberadaan alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak proyek.
TERKAIT:
 
  • Dugaan Pelanggaran Proyek Pembongkaran Jembatan CH, Alat Berat Tak Terlihat di Lokasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Pelaksanaan proyek pembongkaran empat unit Jembatan CH (Calendar Hamilton) pada ruas jalan Pekanbaru–Batas Sumbar menuai sorotan, Senin (15/6/2026).

    Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan pada 29 Mei 2026, pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab PPK 1.4, Afdirman Jufri, ST, diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

    Dari hasil peninjauan, proses pembongkaran jembatan terlihat hanya mengandalkan tenaga kerja secara manual. Sementara sejumlah alat berat yang tercantum dalam dokumen kontrak dan menjadi persyaratan dalam proses pengadaan, tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

    Paket pekerjaan pembongkaran empat Jembatan CH tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,38 miliar dan dikerjakan oleh CV Asbaja Lamaju Sukses dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

    Berdasarkan dokumen kontrak, mobilisasi peralatan seharusnya telah dilakukan paling lambat satu bulan setelah penandatanganan kontrak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya alat berat yang semestinya digunakan dalam pekerjaan tersebut.

    Adapun alat yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan antara lain satu unit crane erection berkapasitas 10–15 ton, satu unit breaker excavator berkekuatan 135–140 HP, satu unit excavator berkapasitas 0,9 meter kubik, dua unit trailer berkapasitas 20–30 ton, serta dua unit dump truck berkapasitas 2–3 meter kubik.

    "Yang kami lihat di lapangan, pekerjaan pembongkaran hanya dilakukan secara manual oleh para pekerja. Tidak ada satu pun alat berat sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak yang digunakan," ungkap sumber media di lokasi.

    Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidak sesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak. Bahkan, muncul penilaian bahwa persyaratan alat berat dalam dokumen tender diduga hanya menjadi formalitas yang berpotensi menghambat kontraktor lain untuk ikut bersaing dalam proses pengadaan.

    Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Riau, Mainila, terkait proses penunjukan penyedia jasa hingga pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan penggunaan alat berat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker maupun PPK Afdirman Jufri belum memberikan tanggapan.

    Sementara itu, Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Hariyanto, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

    "Setiap pekerjaan tentu memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. Jika dalam kontrak sudah diatur penggunaan alat berat, maka pelaksanaannya juga harus sesuai.

    Kalau ternyata di lapangan tidak ada alat yang digunakan sebagaimana mestinya, tentu ini harus dipertanyakan," kata Hariyanto kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

    Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan negara apabila anggaran yang telah dialokasikan untuk mobilisasi dan penggunaan alat berat tidak direalisasikan sesuai ketentuan.

    "Pertanyaannya, kalau alat berat yang sudah dianggarkan itu tidak ada di lapangan, lalu ke mana penggunaan anggarannya? Aparat penegak hukum harus menelusuri hal ini agar semuanya menjadi terang," tegasnya.

    Hariyanto juga meminta agar pembayaran kepada kontraktor ditinjau kembali apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak.

    "Apabila penyedia jasa tidak mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka pembayaran jangan dilakukan sebelum ada evaluasi menyeluruh.

    Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan tersebut harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam," ujarnya.

    Lebih lanjut, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Bina Marga serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja PJN di Provinsi Riau.

    "Kami berharap ada evaluasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini.

    Jangan sampai pekerjaan infrastruktur dilaksanakan tanpa mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan," tutup Hariyanto.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker PJN Wilayah I Provinsi Riau dan PPK terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan media.

    Penulis: Hadi Zega




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com