Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Minggu, 05-07-2026 - 16:50:34 WIB šŸ‘ 63489
Foto: Jajaran Satreskrim Polres Pasbar Saat Penangkapan Pelaku Pencurian Sepasang Suami Istri Rumah Kosong Sumber: Humas Polda Sumbar
TERKAIT:
 
  • Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
  •  

    SERGAPONLINE.COM PASBAR - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku berinisial RJ (24) dan AG (18), yang diketahui merupakan pasangan suami istri, ditangkap pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tanggal 2 Juli 2026 terkait aksi pencurian yang terjadi di rumah milik Abdi Kuriawan di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

    "Kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri. Mereka nekat melakukan pencurian di rumah kosong milik korban dengan cara mengambil sejumlah perabot rumah tangga yang berada di dalam rumah tersebut," ungkap Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Sabtu (4/7/2026).

    Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian pertama dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah dari rumah korban.

    Tidak berhenti sampai di situ, pada aksi kedua yang terjadi Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban. Mereka masuk melalui pintu belakang dan mengambil satu unit kulkas merek LG berwarna silver.

    "Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Setelah berhasil masuk melalui pintu belakang, mereka membawa kabur kulkas milik korban," jelas Iptu A. Agung.

    Peristiwa tersebut akhirnya diketahui setelah adik kandung korban, Dila, menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sejumlah perabot rumah tangga di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya.

    Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku sempat melihat kedua pelaku mengangkut satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas menggunakan kendaraan becak sepeda motor.

    Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengumpulkan keterangan para saksi serta berbagai alat bukti guna mengungkap identitas pelaku.

    Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tidak membutuhkan waktu lama, Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.

    Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik Unit I Satreskrim Polres Pasaman Barat.

    "Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta," terang Kasat Reskrim.

    Menurut pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan karena mereka membutuhkan uang untuk membayar sejumlah utang.

    Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.

    Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Kasat Reskrim menegaskan, Polres Pasaman Barat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (HumasResPasbar)


    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com