Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
Selasa, 07-07-2026 - 12:31:25 WIB š 461
 |
| Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau H. Indra Gunawan Eet. P,hd adakan Hearing Bersama LAM Provinsi Riau dan BPN Wilayah Riau terkait persoalan Tanah Ulayat tentang perda nya maka dari itu kita undang tokoh-tokoh masyarakat baik yang di provinsi maupun kuansing dan kabupaten kampar, kemudian dari LAM provinsi dihadirkan juga terus kanwil wilayah riau BPN nya langsung hadir. kemudian ada beberapa tokoh tokoh adat yang lain kita undang semua untuk seserahan tanah ulayat, hadir LAM Riau Datuk H. Tarla |
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau H. Indra Gunawan Eet. P,hd adakan Hearing Bersama LAM Provinsi Riau dan BPN Wilayah Riau terkait persoalan Tanah Ulayat tentang perda nya maka dari itu kita undang tokoh-tokoh masyarakat baik yang di provinsi maupun kuansing dan kabupaten kampar, kemudian dari LAM provinsi dihadirkan juga terus kanwil wilayah riau BPN nya langsung hadir. kemudian ada beberapa tokoh tokoh adat yang lain kita undang semua untuk seserahan tanah ulayat, hadir LAM Riau Datuk H. Tarlaili dan Indra Maulid Jajaran H, Ayat Cahyadi serta H. Edi Basri Pada hari senin tgl (6/7/2026). diruang Podium DPRD Provinsi Riau
"Kesimpulan belum ada, ini hanya masukan masukan saja dari datukdatuk ninik mamak, karna kita ingin regulasi yang kita keluarkan ini ada manfaatnya ada shering. Dan ran perdanya ini kan dari pemerintah provinsi riau, untuk dijadikan perda. tapi setidak tidaknya DPRD memberikan usulan, contoh tadi yang disampaikan oleh te amoral wakil wali kota pak ayat Cahyadi, pada masanya pak ayat Cahyadi menyampaikan pesan batin tenayan yang hari ini hilang begitu saja, itu dimasukkan jadwal itu dimasukkan ke dalam produk perda tersebut.
"kemudian targetnya, bagaimana tanah ulayat ini membuat regis aja tidak di sertifikat tapi regis itu apabila seluruh tokoh tokoh adat menggunakan tanah tersebut itu bisa dikeluarkan antar rekomendasi dpn itu yang paling penting.
karna baru ini perda yang kabupaten kota baru ini beperda berdaerah, nanti untuk rapat selanjutnya baru yang 10 kabupaten lainnya.
ini lagi memberi dan menerima masukan masukan dari tokoh tokoh yang mengeluarkan perdanya seperti kuansing dan kampar, kemudian LAM riau. memberikan masukan dulu.
25,8% lah.
"secara umumnya artinya mereka ada tanah ulayat itu kan ada yang dibagi, jadi ada tanah adat dan ada tanah ulayat. jadi masukan itu lah yang kita buat referensi disini dan itu merupakan ini kan akan menjadi konflik kalau kita tidak di sheringkan ke kabupaten kota, prodak ini kan prodak provinsi tapi kalau tidak bezinergi dengan kabupaten kota konflik nya besar nanti. nah maka dari itu kita buat undangan ini, di undang lah kabupaten kota.
Selama ini kan tokoh adat lah, jadi Ulayat akibat diberi nama sertifikasi maka itu tokoh tokoh adat itu punya rencana jahat. di gu nya, di kastilah HGB itu boleh karna disertifikat, sertifikat itu kan bisa di, mudah untuk diberi ke pihak ke tiga untuk di investasi. tapi kalau di registrasi itu kan tak bisa, badan hukumnya tak kuat maka itu kita cukup. kalau sumbar itu kan tanah ulayatnya cukup di investasi ke BPN apabila masyarakat mau pakai tanah tanah adatnya dikeluarkanlah regisnya, kemudian berapa luasnya, mana koordinatnya cukup, apabila dibutuhkan BPN mengeluarkan. tapi kalau sertifikat itu tadi sesuka hati aja.ujarnya
Editor: Jasrilchaniago
Komentar Anda :