Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
Minggu, 16-08-2026 - 19:08:54 WIB šŸ‘ 10945
Foto: Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Tim Satnarkoba Polres Siak Sumber: Humas Polres Siak
TERKAIT:
 
  • Polres Siak Ungkap Jaringan Narkotika Di Kandis: Dua Bandar Berhasil Dibekuk Dengan Ratusan Gram Shabu Dan Puluhan PIL Ekstasi
  •  

    SERGAPONLINE.COM SIAK - Jajaran kepolisian kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan dua orang tersangka berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28). Dari pengungkapan beruntun ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat ratusan gram serta puluhan butir pil ekstasi.

    Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

    "Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai sering terjadinya transaksi shabu di wilayah Kecamatan Kandis. Melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada pukul 15.00 WIB di sebuah lokasi di Jalan Simpang Libo Baru - Waduk Km 2, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak", terang AKP Benny

    Lanjut di terangkan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HAYP ALS D (18), yang berperan sebagai bandar. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di lantai kamar dengan berat kotor mencapai 2,49 gram.

    "Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa 1 buah plastik klip bening pembungkus, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merk Oppo, uang tunai sejumlah Rp700.000 (enam lembar pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000), serta 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Amphetamine", ucap AKP Benny

    Dari hasil interogasi mendalam terhadap tersangka HAYP alias D, diperoleh pengakuan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama Rio. Tak ingin membuang waktu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

    "Tepat pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak ke lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 77, RT 03 / RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka RS Als R (28), yang juga berperan sebagai bandar", Ungkap Benny

    Dalam penggeledahan di kamar tersangka RS alias R, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 257 gram dan 36 (tiga puluh enam) butir pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah plastik berwarna hitam.

    Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, meliputi 8 buah plastik klip bening pembungkus, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP Oppo, 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial WR (yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang / DPO). Hasil tes urine terhadap tersangka RS alias R juga menunjukkan hasil positif (+) Amphetamine.

    Kedua tersangka kini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka HAYP ALS D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Tersangka RS ALS R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas berat tertentu.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Siak dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Editor: Jasrilchaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com