LSM LIRA Dan Panwaslu Kampar Ingatkan Pemda Dan Legislafit Supaya Fasilitas Negara Jangan Salah Guna
Sabtu, 12-05-2018 - 09:17:38 WIB šŸ‘ 20860

TERKAIT:
 
  • LSM LIRA Dan Panwaslu Kampar Ingatkan Pemda Dan Legislafit Supaya Fasilitas Negara Jangan Salah Guna
  •  

    SERGAPONLINE.COM, KAMPAR-Fasilitas Negara Janga  salah Guna Panwaslu bersama LSM Lira Kampar, Ingatkan Pemda Dan Legislafit

    Panwaslu kampar Himbau pejabat daerah baik Bupati kampar maupun para anggota Legislatif  dikampar,agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam aktifitas ikut memenangkan para calon kandindat masing-masing pendukung partai,ungkap marhaliman kepada awak media Melalui sambungan selulernya Jum'at 11/5/2018 Di Bangkinang.

    Dari beberapa yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini agar meminta kepada masyarakat Ikut mengawasi para pejabat Negara yang ikut memenangkan pasangan calon Gebernur-Wakil Gubernur Riau yang tinggal Hitungan bulan ini,

    Ia menegaskan,semua mekanisme ke ikutsertaan para pejabat maupun Wakil rakyat,untuk memenangkan para paslon ya g ikut bertarung merebut kursi riau 1 ini,agar meraihnya dengan cara-cara yang terpuji,bukan malah sebaliknya, karna semua mekanismenya sudah ada aturannya,pungkas marhaliman.

    Detempat terpisah,hal senada diungkapkan Ali Halawa LSM Lira Kampar Jum'at dibangkinang11/5/2018

    Melalui surat edaran Mendagri itu tertuang dalam Surat Edaran No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.

    Surat edaran itu sesuai UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

    Tambahnya lagi penjelaskan didalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU no.5 Tahun 2014 Tentang ASN ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.

    Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptakan pegawai ASN profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

    Ketentuan tersebut juga ditegaskan ulang dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

    Ditegaskan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

    Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.

    Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada.

    Sedangkan jenis sangsi dapat dikenakan bagi PNS melakukan melanggar adalah berupa hukuman disiplin sedang hingga disiplin berat.

    Sehubungan dengan larangan tersebut diminta para pejabat instansi terkait dan juga masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh ASN, diriau terkhususnya di kabupaten kampar. (Ali).



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com