LSM LIRA Dan Panwaslu Kampar Ingatkan Pemda Dan Legislafit Supaya Fasilitas Negara Jangan Salah Guna
Sabtu, 12-05-2018 - 09:17:38 WIB 👁 16144
SERGAPONLINE.COM, KAMPAR-Fasilitas Negara Janga salah Guna Panwaslu bersama LSM Lira Kampar, Ingatkan Pemda Dan Legislafit
Panwaslu kampar Himbau pejabat daerah baik Bupati kampar maupun para anggota Legislatif dikampar,agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam aktifitas ikut memenangkan para calon kandindat masing-masing pendukung partai,ungkap marhaliman kepada awak media Melalui sambungan selulernya Jum'at 11/5/2018 Di Bangkinang.
Dari beberapa yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan ini agar meminta kepada masyarakat Ikut mengawasi para pejabat Negara yang ikut memenangkan pasangan calon Gebernur-Wakil Gubernur Riau yang tinggal Hitungan bulan ini,
Ia menegaskan,semua mekanisme ke ikutsertaan para pejabat maupun Wakil rakyat,untuk memenangkan para paslon ya g ikut bertarung merebut kursi riau 1 ini,agar meraihnya dengan cara-cara yang terpuji,bukan malah sebaliknya, karna semua mekanismenya sudah ada aturannya,pungkas marhaliman.
Detempat terpisah,hal senada diungkapkan Ali Halawa LSM Lira Kampar Jum'at dibangkinang11/5/2018
Melalui surat edaran Mendagri itu tertuang dalam Surat Edaran No. 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 Tentang Netralitasi Pegawai ASN dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Surat edaran itu sesuai UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Tambahnya lagi penjelaskan didalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU no.5 Tahun 2014 Tentang ASN ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol.
Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptakan pegawai ASN profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan ulang dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No.8 Tahun 2015 Tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Ditegaskan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 4 angka 15 PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kada.
Sedangkan jenis sangsi dapat dikenakan bagi PNS melakukan melanggar adalah berupa hukuman disiplin sedang hingga disiplin berat.
Sehubungan dengan larangan tersebut diminta para pejabat instansi terkait dan juga masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh ASN, diriau terkhususnya di kabupaten kampar. (Ali).
Komentar Anda :