Mantan Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Ditahan Kajari
Rabu, 08-05-2019 - 23:12:12 WIB 👁 27033
SERGAPONLINE.COM. BENGKALIS - Mantan Kepala dinas Perhubungan inisial JA, dan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi telah ditetapkan sebangai tersangka oleh kejaksaan tinggai (Kejari) Bengkalis, Rabu (08/05/19).
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis telah menahan tersangka JA sedangkan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi tidak hadir saat akan dilakukan penahanan.
"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka JA. Dan hari ini juga tersangka langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," katanya melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan SH, via whattup.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JA, Rabu 8 Mei 2019 sedangkan rekanya belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.
Untuk diketahui, mantan kadishub Bengkalis, JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari bengkalis bersama rekanan YA alias Edi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana operasional KMP Tasik Gemilang sejak 2012-2018.
Keduanya menjadi tersangka penyalahgunaan dana operasional KMP Tasik Gemilang tahun 2012 hingga 2015 sehingga negara dirugikan RP 1,3 Miliar. (fa del)
Komentar Anda :