TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
Selasa, 15-05-2018 - 07:23:30 WIB 👁 124549
SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Tenaga Pendidik adalah satu pekerjaan yang Mulia ,dan Pendidik menjadi contoh bagi anak didik baik di tingkat TK sampai mahasiswa.
Tapi yang terjadi di salah satu Universitas terkemuka di Riau bukanlah contoh yang baik bagi anak didiknya,dimana Tenaga Pendidik (Dosen) yang mengajar disana telah melakukan perbuatan yang telah melanggar Etika dan Perbuatan Melanggar Hukum.
Saudara BN yang bekerja sebagai Dosen di Universitas terkemuka di Riau telah melakukan Poligami ,sesuai dengan ketentuan UU Poligami ,BN harus mendapat izin dari Istri pertamanya baru oleh melakukan Poligami,Dan yang lebih parahnya lagi surat Nikah yang di miliki dan gunakan di duga Kuat adalah palsu,Karena pada surat Nikah No.1036/13/1/2016 Tanggal 07 April 2016 tertera Binti FATIZARO LAIA sedangkan mempelai perempuan adalah mualaf dan memakai Wali Hakim.
Hal ini terungkap setelah tim media ini Konfirmasi ke KUA tapung dimana surat Nikah itu di terbitkan,Dan hasil dari konfirmasi tersebut Bapak KUA Jalal, Beliau mengatakan “ Tidak ada pegawai Kua yang namanya Drs.H .Maulani yang menandatangani surat Nikah Saudara BN dengan AL,dan beliau mengatakan surat nikah itu aspal dan nama KUA di catut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Media ini coba minta klarifikasi kepada saudara BN melalui surat namun tidak ada jawaban sama sekali.Dan media ini Menghubungi melalui telepon selularnya No.085271xxxxxx namun BN mejawab perkara ini sudah di serahkan ketemannya katanya.
Kemudian Media ini meminta klarifikasi ke Kantor BKD Provinsi Riau pada hari senin tanggal 14 -05 2018 namun karena ada acara,Pimpinan BKD belum dapat di jumpai.
Sebagai Dosen Saudara BN pasti tau soal Hukum,namun tindakan yang di lakukannya sungguh tidak mendidik bagi anak anak didiknya.
Sesuai dengan ketentuan perundang undangan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dalam ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
Media iniakan terus mencari informasi dan konfermasi terkait kasus ini,untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,dan akan meminta konfermasi kapada istri pertama saudara BN, Dekan Universitas tempat BN bekerja dan Instansi terkait tentang UU Poligami dan Pelanggaran Hukum yang terjadi.***
Komentar Anda :