TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
Selasa, 15-05-2018 - 07:23:30 WIB 👁 127869

TERKAIT:
 
  • TINDAK PIDANA, POLIGAMI, DAN SURAT NIKAH PALSU
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Tenaga Pendidik adalah satu pekerjaan yang Mulia ,dan Pendidik menjadi contoh bagi anak didik baik di tingkat TK sampai mahasiswa.

    Tapi  yang terjadi di salah satu Universitas terkemuka di Riau  bukanlah contoh yang baik bagi anak didiknya,dimana Tenaga Pendidik (Dosen) yang mengajar disana telah melakukan perbuatan yang telah melanggar Etika dan Perbuatan Melanggar Hukum.

    Saudara BN yang bekerja sebagai Dosen di Universitas terkemuka di Riau telah melakukan Poligami ,sesuai dengan ketentuan UU Poligami ,BN harus mendapat izin dari Istri pertamanya baru oleh melakukan Poligami,Dan yang lebih parahnya lagi surat Nikah yang di miliki dan gunakan di duga Kuat adalah palsu,Karena pada surat Nikah No.1036/13/1/2016 Tanggal 07 April 2016 tertera Binti FATIZARO LAIA sedangkan mempelai perempuan adalah mualaf dan memakai Wali Hakim.

    Hal ini terungkap setelah tim media ini Konfirmasi ke KUA tapung dimana surat Nikah itu di terbitkan,Dan hasil dari konfirmasi tersebut Bapak KUA Jalal, Beliau mengatakan “ Tidak ada pegawai Kua yang namanya Drs.H .Maulani yang menandatangani surat Nikah Saudara BN dengan AL,dan beliau mengatakan surat nikah itu aspal dan nama KUA di catut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Media ini coba minta klarifikasi kepada saudara BN melalui surat namun tidak ada jawaban sama sekali.Dan media ini Menghubungi melalui telepon selularnya No.085271xxxxxx namun BN mejawab perkara ini sudah di serahkan ketemannya katanya.

    Kemudian Media ini meminta klarifikasi ke Kantor BKD Provinsi Riau pada hari senin tanggal 14 -05 2018 namun karena ada acara,Pimpinan BKD belum dapat di jumpai.

    Sebagai Dosen Saudara BN pasti tau soal Hukum,namun tindakan yang di lakukannya sungguh tidak mendidik bagi anak anak didiknya.

    Sesuai dengan ketentuan perundang undangan Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dalam ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

    (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

    Media iniakan terus mencari informasi dan konfermasi terkait kasus ini,untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,dan akan meminta konfermasi kapada istri pertama saudara BN, Dekan Universitas tempat BN bekerja  dan Instansi terkait tentang UU Poligami dan Pelanggaran Hukum yang terjadi.***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com