Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Wilayah Desa Simalinyang
Rabu, 16-05-2018 - 08:27:04 WIB šŸ‘ 31381

TERKAIT:
 
  • Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Wilayah Desa Simalinyang
  •  

    SERGAPONLINE.COM, KAMPAR KIRI TENGAH- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah pada Senin malam (14/5/2018) sekira pukul 23.30 wib.

    Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian kali ini adalah ZM alias VR (Lk 30) warga Desa Simalinyang Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.

    Bersama tersangka ini berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, 2 lembar plastik bening, 1 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (14/5/2018) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa tersangka ZM alias VR sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Simalinyang dan sekitarnya.

    Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatresnarkoba berkordinasi dengan kasat Reskrim dan Kapolsek Kampar Kiri Hilir untuk melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Simalinyang.

    Petugas gabungan ini berhasil menemukan tersangka ZM alias VR saat berada di Jalan Raya Desa Simalinyang dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.

    Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah orang tua dari tersangka ZM ini, dan ditemukan 13 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang diletakkan di atas atap kedai milik keluarganya disekitar rumah.
     
    Saat petugas melakukan penggeledahan ini, pihak keluarga dari tersangka berupaya menghalang-halangi namun petugas berhasil mengatasinya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Ditambahkannya bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(rk/so)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com