Dishub Kampar Tindak Tegas Sopir Truk Yang Nekad Melintas di Bangkinang Kota
Selasa, 28-05-2019 - 11:49:22 WIB 👁 55673
SERGAPONLINE.COM KAMPAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar, setiap hari tampak giat untuk menertibkan Mobil Truk yang melintas di Jl. Prof. M. Yamin. SH Bangkinang Kota.
Operasi penertiban ini di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kampar Mahadi, di dampingi Kabid Sarana dan Angkutan M.nasir SE dan Kasi Klasisi juga di perkuat oleh anggota Polres Kampar dan anggota Kodim 0313/KPR.
Kabid Sarana dan Angkutan M.Nasir SE, saat di jumpai pantauriau.com menyampaikan, kita sudah sosialisasi bahwa truk tidak boleh masuk kota berdasarkan surat edaran dari Bupati Kampar No 551/ Dishub -Set / 1073 tentang kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan umum dalam wilayah Kabupaten Kampar. "kita sudah melakukan sosialisasi kurang lebih sudah berjalan satu tahun lebih.
"Penertiban ini juga kita lakukan karna sebentar lagi menghadapi suasana lebaran, arus lalu lintas sangat padat, tapi jauh hari kita sudah menerapkan peraturan, yang namanya truk barang itu tidak boleh melintasi Jl. Prof. M. Yamin. SH, harus masuk di Jalan Linkar. "kata M.Nasir. Senen (27/05/2019).
" Kemaren di Simpang Panca Desa Salo dan Simpang Latsitarda Desa Batu Belah kita stanbay kan anggota untuk sosialisisai namun sopir - sopir truk tidak nenghiraukan, sekarang ini tidak kita stanbay kan lagi, karna sekarang kita tidak sosialisasi lagi, tetapi kita lakukan penindakan.
Ditambahkan M.Nasir, Kecuali truk itu betul - betul ada kepentingan masuk kota misal, membawa sembako, membawa bahan - bahan material bangunan, gas elpiji dan BBM, intinya yang betul - betul ada kepentingan masuk kota.
Mereka juga kita beri kemudahan, jika mereka ingin masuk kota, kami suruh mereka datang ke Dishub untuk membuat surat keterangan masuk kota, dan untuk pengurusannya itu gartis tidak di pungut biayanya."ujar M.Nasir.
" Namun setelah kita tertibkan masih ada juga truk yang masih nekad melintasi Kota Bangkinang (Jl. Prof. M. Yamin. SH) ini yang sering kami alami, truk - truk itu 'membandel' masuk kota dengan berbagai alasan, ada yang bilang, 'baru ini kami masuk kesini pak kata supir.!! ada juga yang bilang 'memang saya tidak tau..! ada juga sopirnya memang karna bandel."terang M.Nasir.
" Maslah kondisi jalan lingkar, Empat hari sebelum memasuki bulan ramadhan kita sudah adakan pertemuan di kantor, yang di namakan "Forom LLAJ" di dalam forum LLAJ tersebut terlibat beberapa instansi seperti, Kepolisian, Dishub, PUPR, BPBD, Satpol PP, Bappeda, Jasa Raharja serta TNI.
Dalam rapat tersebut kami membahas fokus kondis jalan lingkar, hasil rapat itu berdasarkan survei dilapangan itulah yang akan kami terapkan."pungkasnya.
"Setelah kami turun bersama - sama dari Simpang Panca Desa Salo hingga Simpang Latsitarda Desa Batu Belah, kami lihat ada beberapa titik longsor yang sangat membahayakan.
Melihat kondisi jalan yang rusak parah itu besoknya langsung kami tindak lanjuti dengan membuat pagar - pagar pengamanan, pagar yang dibuat dari seng yang di cat dan dikasih warna, supaya tidak terjadi kecelakaan.
" Dari hasil Survei yang kami (Forum LLAJ) lakukan, kami nilai kondisi jalan lingkar masih layak."ungkapnya.
Lebih lanjut, M.Nasir menghimbau kepada sopir truk pengangkut barang, mohon sekiranya kalau hanya sekedar lewat melintas saja, jangan melintas di Jl. Prof. M. Yamin SH Bangkinang Kota. masuk ke jalan lingkar saja" jika memang ada kepentingan masuk kota, sesuai surat keterangan yang di bekali Dishub silahkan masuk.
"Namun tetap kita meminta di Jl M.Yamin ini mulai dari simpang Islamic Center sampai Simpang Jl. Sungai Kampar agar mereka tidak melewatinya dan itu memang tidak kita bolehkan sama sekali.
" Untuk Truk tronton memang tidak kita bolehkan masuk kota."tegasnya.
Tapi kalu truk tronton ke bangkinang kota mengantarkan batu bata, mengantarkan batu krikil, pasir dan semen, yang memang harus di bongkar di bangkinang itu kita boleh masuk, dengan syarat sopirnya terlebih dahulu menghubungi petugas dishub untuk mengurus surat keterangan masuk kota, supaya tidak di tindak oleh petugas baik itu dari Kepolisian maupun Dishub."tuturnya.(prc)
Komentar Anda :