M Ikhsan : Pemerintah Tidak Hambur-hamburkan Uang daerah, Pembangunan Instansi Fertikal dikampar
Selasa, 28-05-2019 - 14:57:59 WIB 👁 43454
SERGAPONLINE.COM Kampar - Pemerintah daerah dalam menggunakan belanja daerah dan pembangunan,perlu kedepan pemerintah bersama-sama Wakil rakyat melakukan kajian Ulang tentang penggunaan Anggaran Belanja daerah.
Ia menuturkan,undang-undang no 5btahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah, oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah; yang berarti bahwa dalam Undang-undang ini diatur pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintah berdasarkan azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan di daerah.
Sebagaimana telah diketahui, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah ditugaskan untuk meninjau kembali Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah Penugasan tersebut tercantum di dalam Ketentuan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sementara Nomor XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas luasnya kepada Daerah.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, telah digariskan prinsip-prinsip pokok tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah sebagai berikut
"Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah,
Tambahnya lagi,pemerintah daerah kabupaten kampar,kedepan,perlu melakukan pengkajian serius,
Menggunakan anggaran daerah perlu ditinjau ulang,Guna pembangunan kampar yang lebih merata,
Kita saat ini sangat membutuhkan keseriusan pemerintah dimasa kepemimpinan Bupati kampar Catur Sugeng Susanto SH bersama Ketua DPRD Yang baru,
Ia berharap Sinergitas Eksekutif dan Legislatif dikampar kedepan dapat prioritaskan penggunaan anggaran daerah ini untuk kebutuhan pembangunan kabupaten kampar ke arah yang lebih baik,
Ia juga meminta,pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati Kampar Catur Sugeng susanto SH dapat memberikan warna baru untuk kemajuan dikampar tegasnya,
Pemerintah tidak ada keharusan memberikan anggaran Hibah dibeberap instansi Fertikal dikampar,
Jangan dihabiskan anggaran daerah hanya membangun Insfraktruktur seperti Bangunan Dimapolres kampar,dan kejaksaan Negeri kampar,dan juga pengadaan kendaran dinas yang digunakan mereka saat ini,Hentikanlah Habiskan Anggaran daerah untuk kepentingan yang tidak berpihak kepada rakyat,
Wujud negeri ini menjadi sebuah daerah otonomi,agar dapat memakmurkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,
Bukan malah sebaliknya.
Instansi fertikal itu punya anggaran tersendiri,jangan habiskan Uang kampar itu membangun dan menghabiskan pada hal-hal yang tidak ber kepentingan dan kemakmuran rakyat.(ali)
Komentar Anda :