Batas akhir penyampaian Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017 tinggal 5 hari lagi, 31 Maret 2018. Seluruh Pegawa" />
 
 
Ingat, Batas Akhir Penyampaian SPT Tinggal 5 Hari Lagi
Senin, 26-03-2018 - 16:30:30 WIB 👁 16055

TERKAIT:
 
 

BENGKALIS, SERGAPONLINE.COM  - Batas akhir penyampaian Surat Penyampaian Tahunan (SPT) pajak periode tahun pajak 2017 tinggal 5 hari lagi, 31 Maret 2018. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan segera menyampaikan secara online melalui aplikasi e-Filing.

''Dari data yang kami peroleh, masih banyak PNS di lingkup Pemkab Bengkalis belum menyampaikan SPT. Untuk itu kami ingatkan untuk secepatnya menyampaikan,'' ungkap Sekretaris Daerah Bengkalis, Bustami HY saat menjadi pembina apel bersama di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin (26/3/2018).

Dikatakan Bustami, menyampaikan SPT pajak ini merupakan sebuah kewajiban individu, terlebih bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PNS. Maka diharapkan PNS di lingkup Pemkab Bengkalis mempunyai kesadaran untuk penyampaikan SPT tepat waktu.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015, seluruh aparatur negara diminta mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, melalui website https://djponline.pajak.go.id.

Selain itu, Bustami juga mengingatkan kepada pejabat, terutama pada tataran Pejabat Administrator dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pramatama di lingkup Pemkab Bengkalis untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat batas waktu penyampaikan juga pada 31 Maret 2018.

Terkait dengan hal ini, pihak Inspektorat Bengkalis telah melayangkan surat kepada seluruh pejabat untuk segera menyampaikan LHKPN ini. Bahkan pihak KPK pada Selasa 20 Maret 2018 lalu, menyelenggarakan sosialisasi di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

Tidak jauh berbeda dengan penyampaian SPT pajak, ditegaskan mantan Plt Kepala BPKAD ini, dalam penyampaian LHKPN juga melalui online melalui aplikasi e-LHKPN.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017, tentang Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sesuai pasal 3 disebutkan penyelenggara negara wajib menyampaikan kepada KPK pada saat pertama diangkat, pengangkatan kembali dan berakhir jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

Sebagaimana pasal 7, disebutkan bagi PNS yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kemudian diberi sanksi tingkat berat, seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pembebasan dari jabatan.***



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  • Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
  • Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    03 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    04 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    05 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    06 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    07 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    08 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    09 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    10 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    11 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    12 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    13 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    14 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    15 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    16 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    17 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    18 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    19 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    20 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
    21 Satreskrim Polres Pasaman Barat Gelar Bakti Sosial, 500 Paket Sembako Tersalurkan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Tahu 2026
    22 Polres Pasaman Barat Melalui Satreskrim Sukses Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Tingkat Polres
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com