Kasubbag Keuangan PUPR Bengkalis Ngaku,
Kembalikan Uang Rp16 Juta ke KPK terkait Korupsi Dana Proyek Jalan Batu Panjang Rp495 Miliar
Rabu, 19-06-2019 - 08:38:13 WIB 👁 43670
Maliki SE,
TERKAIT:
 
  • Kembalikan Uang Rp16 Juta ke KPK terkait Korupsi Dana Proyek Jalan Batu Panjang Rp495 Miliar
  •  

    SERGAPONLINE.COM BENGKALIS RIAU- Kepala Sub  Bagian Keuangan pada Dinas PU atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Maliki SE, mengaku telah menerima uang sebesar Rp16 juta dari jumlah dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih atau multi years (MY) tahun anggaran 2013-2015 sebesar Rp.495.319.678.000,00 atau Rp495 miliar.

    Uang yang diterima oleh Kasubbag Keuangan PUPR Bengkalis, Maliki SE dari kontraktor PT. Mawatindo Road Construktion senilai Rp16 juta itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening pada Bank BNI.

    Hal ini dikatakan, Kasubbag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Maliki SE saat ditemui Wartawan, Selasa (18/06/2019) siang dikantornya.

    Maliki SE selaku Kasubbag Keuangan pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, merupakan Tim Verifikasi SPP dan SPM terhadap kegiatan proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang dibangun dengan kontrak Nomor: 600/PV-BM/SP-MY/X/2013/005,Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013 yang bersumber biaya APBD sebesar Rp.495.319.678.000,00,- itu.

    Maliki dalam keterangan Pers-nya mengaku, telah diberi uang sebesar Rp16 juta oleh kontraktor. Uang itu adalah commitment fee dari untung hasil pekerjaan proyek multi years (MY) yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Mawatindo Road Construktion di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015, yang realisasi pembayaran nilai anggarannya terkesan disimpangkan (korupsi).

    Sesuai arahan penyidik KPK, Kasubbag Keuangan, Maliki, menyerahkan uang tersebut ke rekening milik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya diarahkan sama penyidik KPK yang memeriksa Saya yang diketuai sama pak Kris dari KPK, agar uang yang Saya terima sebesar Rp16 juta itu saya kembalikan melalui rekening milik KPK” kata Maliki kepada Wartawan.

    Maliki juga menyebutkan jika berita acara pengembalian uang yang diterima dari kontraktor PT. Mawatindo Road Construktion tersebut ke KPK, ada.

    Bahkan ada banyak kelompok/orang yang ikut menerima aliran dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang berpotensi merugikan Negara diatas Rp80 miliar tersebut. Namun Maliki SE kepada Wartawan mengaku tidak mau berkomentar terkait keterlibatan sejumlah pihak yang ada di ULP Bengkalis maupun para koleganya di Dinas PUPR.

    “Saya sudah lima (5) kali diperiksa sama penyidik KPK dalam kasus proyek multi years yang di Rupat itu, termasuk masalah multi years di Kota Bengkalis dan yang di Bukit Batu-Pakning. Terakhirnya Saya diperiksa, saat memberikan keterangan di Pengadilan Pekanbaru. Bahkan saat Saya diperiksa sama KPK yang terakhir, kami dari Bengkalis lumayan ramai. Karena yang menerima uang sesuai BAP-nya penyidik KPK, banyak orang termasuk saya sendiri,” akuinya.

    Namun Maliki dengan tegas menyebutkan, uang yang diterimanya sudah ia kembalikan ke KPK sesuai arahan penyidik KPK yang memeriksanya sebanyak lima (5) kali.

    Terkait hal ini, elemen/aktivis dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, angkat bicara. Karena pengembalian uang hasil korupsi dari kegiatan pemerintah atau negara, tak menghilangkan hukum tindak pidana korupsi.

    Demikian disampaikan Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Syafrijal, saat dihubungi Wartawan melalui via seluler pribadinya, Selasa (18/06/2019) di Pekanbaru.

    Syafrijal mengatakan, proses hukum tetap berjalan meskipun seseorang yang menerima aliran dana dari penyimpangan itu, telah mengembalikannya melalui lembaga hukum berwenang, namun proses hukumnya tetap lanjut.

    Untuk diketahui tegas Syafrijal, uang yang dikembalikan itu hanya sebagai pertimbangan saja bagi penyidik lembaga hukum yang membidangi penanganan kasus tindak pidana korupsi. kata Syafrijal lagi.

    Maka dari itu, pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti proses hukum kepada yang mengembalikan uang berhenti begitu saja. Namun proses hukum tetap berjalan tanpa pilih kasih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh lembaga anti rasuah.

    "Jika para penerima aliran dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang menelan biaya anggaran sebesar Rp495 miliar lebih itu sudah mengembalikannya ke kas Negara, itu tidak menghapus tanggungjawab perbuatan pidana yang terjadi," tegas Syafrijal.

    Bardasarkan catatan media Harian Berantas, Senin (22/4/2019) lalu, mantan Sekretaris Kota Dumai Muhammad Nasir diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis itu, didakwa merugikan negara Rp 105 miliar lebih bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar.

    Menurut JPU dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi menjelaskan, dugaan korupsi terjadi ketika keduanya terlibat proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, dengan volume/panjang 52 kilometer dan lebar enam meter. proyek itu dianggarkan Rp.495.319.678.000,00 atau sebesar Rp495  miliar lebih tahun anggaran 2013-2015.

    Dari nilai proyek itu ternyata hanya Rp204 miliar lebih yang digunakan. Sisanya bernilai ratusan miliar dibagi-bagi ke sejumlah nama, termasuk Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh dan pejabat lainnya.

    "Terdakwa Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp 2 miliar, Hobby Siregar Rp 40 miliar, Herliyan Saleh Rp 1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp 292 juta, Adi Zulhalmi Rp 55 juta," sebut jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Saut Maruli Pasaribu SH, (22/4/2019) lalu.

    Selain itu, tambah JPU, ada sejumlah nama lain kecipratan uang proyek, diantaranya Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp 20 juta, Syafirzan Rp 80 juta, M Nasir Rp 40 juta, M Iqbal Rp 10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Hurry Rp 650 juta.

    Namun selain Kasubbag keuangan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, Maliki SE yang berhasil diminta  keterangannya, hingga temuan ini terpublish, para pihak lain yang diduga kecipratan uang korupsi dana proyek luar biasa tersebut diatas, belum terkonfirmasi awak media. ***(Tim)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  • Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
  • Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    03 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    04 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    05 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    06 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    07 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    08 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    09 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    10 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    11 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    12 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    13 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    14 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    15 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    16 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    17 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    18 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    19 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    20 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    21 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    22 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com