Diduga Pembangunan RLH di Kabupaten Rohil Tidak Sesuai Bestek,
LSM GNPK RI, Minta KPK Usut Proyek RLH di Palika Rohil
Selasa, 02-07-2019 - 12:55:06 WIB 👁 133292
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Diduga pembangunan rumah layak huni (RLH) tidak sesuai bestek. Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) diminta usut pengerjaan proyek Rumah Layak Huni (RLH) di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau.
Pasalanya, dugaan dikerjakan asal jadi dengan tidak megikuti acuan bestek sebagaimana dalam kontrak kerjasama. Demikian hal itu disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Riau, Herman, melalui pesan Whatshap, Sabtu (02/03/2019). Yang telah dimuat oleh media Wawasanriau.com
"Tampak jelas pengerjaan fisik bangunan rumah, Drainase, jelas nampak secara kasat mata dan kami dari GNPK-RI menduga bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan standar kelayakan teknik yang telah tertuang dalam kontrak, "katanya.
Tambahnya lagi, bahwa proyek yang dimaksud ialah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018, itu menelan anggaran sebesar Rp 5.775.191.000, Pelaksana kegiatan PT. Joglo Multi Ayu.
Untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya (GNPK-RI, red) melakukan koordinasi bersama pimpinan pusat dan para penegakan Hukum untuk melanjutkan laporan ke KPK agar segera diusut tuntas.
"Kita minta KPK segera mengusut kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas." ungkapnya.
Saat Sergaponline.com melakukan konfirmasi kepada Dimas Perumahan dan pemukiman Propinsi Riau, Selasa (02/7/2019), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang terkait, saat dikonfirmasi terkait berita tersebut belum dapat ditemui. Sampai berita ini diterbitkan.**
Sumber: Wwsr/SC
Komentar Anda :