KPK RI Ikut Tergugat, Ini Kata Pengadilan Negeri Bangkinang
Rabu, 23-05-2018 - 07:01:20 WIB 👁 25369
SERGAPONLINE.COM, KAMPAR-Adanya dugaan perbuatan melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan Pemerhati Hukum Atas Nama Juswari, yang juga anggota DPRD Kampar dari fraksi Demokrat senn (21/05/2018) pihak pengadila Negeri (PN) Bangkinang menetapkan 4/6/2018 mendatang, Jadwal Sidang pertama ditetapkan.
Humas Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdian Permadi SH.,saat du jumpain Awak media di ruang kerjanya, Mengaku Penggugat Atas No perkara Reg Perkara No : 42 / PDT - G / 2018 / PN BKN.yang didaftarkan Tgl 18 - 05 - 2018
Sidang tersebut dipimpin selaku ketua majelis Decky christian, SH., anggota Nurafriani putri SH dan Ira rosalin SH MH ia juga mengaku penetapan hari sidang pertama di tanggal 4 juli 2018, mengingat panggilan ke para pihak ada yang di Jakarta tegasnya.
Saat ditanya parak pihak yang di Jakarta tersebut siapa saja? Ia menuturkan beberapa turut tergugat dalam perkara tersebut pihak KPK, Polri dan juga Kemedagri, "semuanya itu berada di Jakarta"
Seperti KPK pihaknya tentu melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Kita kerja sama untuk mengantarkan Surat panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang akan di layangkan pemanggilan ke Gedung KPK RI di Jakarta Selatan, tentunya juga kita butuh waktu, pungkasnya.
Yang jelas salah satu materi dalam gugatan penggugat, perusahaan PT Vira Jaya juga diduga milik orang No 1 dikabupaten Kampar, mengenai kerugian Negara pihaknya belum bisa memastikan.
Tentu Nanti setelah kita lakukan pemanggilan terhadap Pihak-pihak tergugat,tentu mereka lah nanti yang akan melakukan Penyelidikan terhadap pekerjaan yang di laporkan penggugat tutupnya. (Ali)
Komentar Anda :