Tahanan Tak Bisa Dibesuk, Pengacara dan Keluarga Kecewa pada Polsek Tenayan Raya
Rabu, 23-05-2018 - 07:12:45 WIB šŸ‘ 68369

TERKAIT:
 
  • Tahanan Tak Bisa Dibesuk, Pengacara dan Keluarga Kecewa pada Polsek Tenayan Raya
  •  

    SERGAPONLINE.COM, PEKANBARU-Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial EW, yang ditahan Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru-Riau sejak 5 Mei 2018 lalu bersama empat (4) orang anak yang masih kecil atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan, hingga kini masih dilarang Polisi untuk dibesuk Pengacara dan keluarga.

    Kuasa Hukum EW, Yunaldi SH, mengatakan keluarga kliennya masih dilarang untuk bertemu Ibu Rumah Tangga (IRT) bernisial EW bersama empat orang anak EW yang ditahan itu untuk dibesuk.

    Sampai saat ini tak diperbolehkan bertemu atau dibesuk, mereka masih di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru. Saya kecewa terhadap penyidik (Polisi-red). Saya (Kuasa Hukum) bersama suami tersangka dilarang penyidik Polsek hanya bertemu 2-3 menit saja. Penyidik melarang kami mengatakan, mereka tersangka sudah tahanan Polsek Tenayan Raya, tak boleh di temui karena ada perintah dari atasan kami, beber Yunaldi.

    "Dengan cara Polisi seperti itu, hak kuasa hukum (Pengacara) termasuk keluarganya tersangka diabaikan dan tidak menghargai. Terus terang, saya kecewa dengan cara Polisi seperti itu" katanya.
     
    Ketika ditanya Wartawan, langkah Pengacara maupun keluarga tersangka selanjutnya apa?. "Kita pasrah saja dengan gaya Polisi seperti ini, yang pasti Polri harus merubah sikap yang menghalangi keluarga dan kuasa hukum demi kepentingan dari tersangka itu sendiri" tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru-Riau, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial EW, bersama empat orang anak yang masih kecil atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Himpunan informasi di Mapolsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru-Riau,  bahwa berdasarkan surat perintah penahanan, EW dan empat orang anak yang ditahan sejak (05/05/2018), hingga kini upaya penangguhan penahanan tak dikabulkan polisi.

    Dimaa pada tanggal 08 Mei 2018, suami EW bersama tokoh tertua warga Nias di Kota Pekanbaru-Riau yang turut sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan, pihak Polsek Tenayan Raya tidak mengabulkannya dengan alasan,  uang  sebesar Rp20 juta yang diminta pelapor (Farisman), harus dibayar lunas oleh EW (tersangka).

    Suami tersangka (EW), Sianto Daeli kepada Wartawan membenarkan, bahwa istrinya EW ditahan Polsek Tenayan Raya pada tanggal 5 Mei 2018, namun lantaran tuduhan yang dipersangkakan itu tidak tepat dan benar makanya kami pasrah dan berencana membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan atas musyawarah bersama antara tokoh masyarakat Nias yang ada di Pekanbaru.

    "Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan isteri saya itu ke pak Kapolsek Tenayan Raya pada tanggal 8 Mei. Namun belum ada jawaban," katanya.

    Sianto Daeli mengatakan, ini persoalan kemanusiaan, dimana anak-anak masih kecil dan tinggal menginap di kantor Polisi sama ibu mereka. Sehingga, pihaknya berupaya agar penahanannya itu bisa ditangguhkan, katanya saat diwawancara Wartawan.

    Sementara tokoh warga Nias Kota Pekanbaru, Fag Zega menerangkan, bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada EW (ibu rumah tangga), diduga ada rekayasTahanan Tak Bisa Dibesuk, Pengacara dan Keluarga Kecewa pada Polsek Tenayan Raya a dan unsur pemerasan, sebab kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.

    Kenapa tidak, kasus yang dituduhkan itu sebenarnya kepada EW, berawal dari bisnis jual-beli barang bekas atau kara-kara dari Bukit Tinggi-Sumatera Barat (Sumbar) ke Pekanbaru-Riau yang dimodali oleh Farisman selaku pelapor. Itupun jumlah uang seluruhnya hanya Rp10 juta, pungkasnya.

    Dijelaskannya (Fag Zega), pernah masalah itu kami bicarakan di kantor Polsek dihadapan Kanit Polsek Tenayan Raya, pihak pelapor tidak berdamai apabila EW (tersangka) tidak mengembalikan kerugian Farisman selaku pelapor sebesar Rp20 juta, karena dia Farisman mengatakan sudah banyak mengeluarkan uang untuk kebutuhan operasional Polsek Tenayan Raya saat berangkat ke Bukit Tinggi Sumatera Barat.

    Masalah itu cukup memprihatinkan memang. Bagimana kita sebagai orang tengah menyelesaikan masalah utang piutang seperti itu kalau pihak pelapor sendiri meminta uang yang tidak pernah diterima EW. Apalagi keluarga EW merasa trauma karena melihat keadaan EW bersama anak-anak itu berada dikantor polisi sejak tanggal 5 Mei 2018.

    Seperti yang pernah saya jelaskan minggu lalu, kita berharap agar pihak penyidik jangan tebang pilih dalam penyidikan kasus ini, karena komunikasi pelapor sendiri terhadap EW (tersangka) soal penggunaan uang bisnis jual-beli barang bekas tersebut masih tersimpan atau terdokumentasi dalam sebuah hendphon. Apakah pelapor tersebut benar ditipu EW dengan cara menggelapkan uang Rp10 juta atau ada indikasi lain,Ć¢ā‚¬Ā tegasnya.

    Dari informasi yang diterima awak media, dan juga telah dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, EW membenarkan telah menerima kiriman uang dari Pelapor (Farisman) sebesar Rp10.500.000. Kegunaan uang sebesar Rp10.500.000 yang diterima EW itu dibagi dua (2), untuk biaya/ ongkos EW sebesar Rp6 juta agar EW pergi dari rumah meninggalkan suaminya.

    Sementara, uang sebesar Rp4 juta lebih lagi digunakan untuk pembayaran barang bekas yang akan ditampung Farisman di Pekanbaru-Riau. Namun, jenis kara-kara (barang bekas) belum dikirim EW ke Pekanbaru-Riau, karena  belum seutuhnya terkumpul oleh pihak ketiga yang juga dibayar EW di wilayah daerah Bukit Tinggi-Sumbar.

    Diperoleh keterangan lain, uang sebesar Rp10.500.000 yang diterima EW, ditransfer pelaku usaha barang bekas (kara-kara), Farisman dari Pekanbaru melalui rekening Bank BRI atas nama Erfani. Bahkan EW bersedia untuk mempertanggungjawabkan uang yang diterima dari pelaku usaha barang bekas itu di Pekanbaru-Riau.

    AKP Benny Syaf SH selaku Kapolsek Tenayan Raya kepada media sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menunggu proses perdamaian secara kekeluargaan yang dilakukan kedua belah pihak.

    "Kami sampai sekarang masih menunggu itikad penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak keluarga ibu itu. Saya ingin masalah ini cepat diselesaikan, karena kasihan kita melihat anak-anak ibu itu di Polsek," kata AKP Benny Syaf SH.

    Hingga berita ini naik, kuasa hukum tersangka EW, Yunaldi SH secara resmi menempuh jalur praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, pihak Polsek Tenayan Raya juga telah dilaporkan ke Kapolri pada tanggal 21 Mei 2018. (r1)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
  • Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
  • Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
  • Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    03 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    04 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    05 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    06 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    07 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    08 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    09 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    10 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    11 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    12 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    13 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    14 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
    15 Tindak Tegas PETI: Polsek Kampar Kiri Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai
    16 Festival Pawai Budaya Bintan 2026: Sekda Ronny Ajak Warga Jaga Budaya Dan Kuatkan UMKM
    17 Jaga Keselamatan Generasi Penerus, Kapolres Kampar: Orang Tua Wajib Tingkatkan Pengawasan Saat Ada Aksi Penyampaian Aspirasi
    18 Giat Minggu Kasih, Polsek Bangkinang Kota Hadir Beri Rasa Aman Ibadah Jemaat Gereja Pantekosta
    19 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Air Bangis, 5 Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
    20 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    21 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    22 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com